Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Ma’had UINSU
tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus korupsi mahad uinsu
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyebut akan melihat hasil persidangan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi program ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2020.
“Kita lihat hasil persidangannya. Kita masih mengikuti perkembangan dulu, kita lihat perkembangan di persidangan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza, Kamis (30/11/23).
Dilanjutkan Ali, apabila dari hasil persidangan ditemui adanya indikasi keterlibatan pihak lain, maka tak menutup kemungkinan Kejari Medan akan menetapkan tersangka baru.
“Kalau memang hasil di persidangan itu diduga ada keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan kita tetapkan tersangka kembali dengan mengacu pada minimal 2 alat bukti,” jelasnya.
Baca Juga : Buron Hampir 4 Bulan, Eks Rektor UIN SU Saidurrahman Ngaku Lakukan ini
Diketahui, saat ini 3 orang telah ditetapkan menjadi terdakwa, yaitu eks Rektor UIN SU Saidurrahman, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UIN SU Sangkot Azhar Rambe, dan Staf Pusbangnis UIN SU Evy Novianti Siregar.
Kini, ketiga terdakwa itu sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Akhir November, Harga Kebutuhan Pokok Serentak Turun di Siantar