17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Tak Patuhi Peraturan, Pusat Jajanan Malam Medan Night Market Disegel

Medan, MISTAR.ID

Satpol PP Kota Medan bersama Polsek Medan Barat, Satgas Covid-19 beserta Dinas Pariwisata Kota Medan, menutup dan menyegel pusat jajanan malam Medan Night Market, Minggu (14/2/21) dinihari.

Pusat jajanan yang berada di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat ini ditutup karena melanggar protokol kesehatan serta ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi.

Pengumuman tempat usaha yang ditutup sementara.(foto:ist/mistar)

Penertiban ini dipimpin oleh Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Surwono, dan Kasat Satpol PP Kota Medan Sofyan.

Baca Juga: Lapas Klas II A Siantar Dirazia, Petugas Temukan HP dan Senjata Tajam

Kegiatan penertiban dimulai sekira pukul 23.25 Wib dimana petugas gabungan tiba di Medan Night Market Medan untuk melaksanakan penertiban kerumunan.

Selanjutnya Satpol PP Kota Medan beserta Satgas Covid-19, Dinas Pariwisata Kota Medan menemui manajemen Medan Night Market yang masih beroperasional Dan diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Kemudian Satpol PP Kota Medan dan Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan melakukan penyegelan karena manajemen Medan Night Market Melanggar Surat Edaran Walikota Medan Nomor 440/0674 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Industri Pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Kota Medan,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdal Junaidi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Polres Toba Larang Manortor dan Pelukan Di Pesta

Tim gabungan kemudian memberi sanksi kepada manajemen, Medan Night Market tidak boleh beroperasi selama 14 hari.

“Pukul 00.52 WIB kegiatan penertiban kerumunan yang dilaksanakan oleh personel gabungan telah selesai dilaksanakan dalam situasi aman dan Kondusif,” jelas Afdal.(iskandar/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles