17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

Tak Bayar Pajak, BPPRD dan Satpol PP Medan Bongkar Papan Reklame

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Satpol PP Kota Medan melakukan pembongkaran terhadap papan dan plang reklame yang belum membayar pajak serta mengganggu badan jalan di kawasan Jalan Merak Jingga, Selasa (16/11/21).

Di sela-sela penertiban, Kabid Parkir, Reklame, PPJ, ABT, SBW dan Retribusi, BPPRD Kota Medan Sutan Patahi menyebutkan, penindakan dilakukan karena belum membayar pajak.

Dia mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memenuhi target PAD pada tahun 2021 senilai Rp40 miliar, di mana sudah terealisasi Rp36 miliar atau 91 persen.

Baca Juga:DPRD Medan Desak Pemko Bongkar Penutup Parit Di Jalan Gagak Hitam

Sutan yang saat itu didampingi Tulus Sipahutar selaku Staf BPPRD Bidang 2 Kota Medan menambahkan, pada 2022 penambahan target PAD menjadi Rp76 miliar atau naik Rp36 miliar.

Untuk mencapai target tersebut, sebut Sutan, pihaknya melakukan sosialisasi dan melakukan penindakan penunggak pajak reklame, agar membayar pajaknya tepat waktu.

“Selain kepada pemilik reklame untuk membayar pajak, termasuk bila ada oknum yang melanggar langsung ditindak sesuai instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution,” tegasnya.

Baca Juga:Wong Apresiasi Langkah Bobby Selamatkan Aset Pemko Medan 

Sutan juga mengungkapkan, sesuai Perda No.11 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.46 Tahun 2020, setiap penyelenggara reklame harus membayar pajak reklamenya.

“Jadi tindakan hari ini hanya tindakan administratif, berupa pembongkaran objek reklame. Sembari melakukan sosialisasi agar penyelenggara reklame bisa segera membayar pajaknya di BPPRD Medan,” jelasnya. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles