22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Tahanan Polri Miliki Hak untuk Dijaga, Kapolrestabes Sampaikan 19 Arahan ke Anggota

Medan, MISTAR.ID

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengingatkan tahanan Polri memiliki hak-hak yang harus dijaga oleh semua, seperti keamanan, keselamatan dan kesehatannya.

Demikian ditegaskan Valentino melalui Wakapolrestabes AKBP Yudhi Hery Setiawan saat melaksanakan analisa dan evaluasi (anev) dan arahan kepada personel Sat Tahti dan jaga tahanan Polri di Mapolrestabes Medan, Jumat (17/6/22).

Dalam anev tersebut, ada 19 arahan penegasan yang disampaikan Valentino melalui Wakapolrestabes Medan. Pertama, tanggung jawab Sat Tahti dan personel jaga tahanan sangat besar. Kedua, tahanan Polri memiliki hak-hak yang harus dijaga oleh petugas seperti keamanan, keselamatan dan kesehatan para tahanan.

Ketiga, ruangan tahanan wajib bersih, rapi, penerangan bagus, tidak bau dan terpantau oleh CCTV. Keempat, agar setiap pergantian jaga tahanan melakukan pengecekan tahanan (jumlah dan kondisi), berkoordinasi dengan Urkes apabila ada tahanan sakit, lapor setiap kondisi pada kesehatan pertama pada pimpinan.

Baca Juga:Tegas! Personel Polrestabes Medan yang Masukkan Sabu ke Sel Tahanan, Dipecat

“Kelima, dalam RTP tidak ada barang-barang yang berbahaya/barang yang dilarang seperti handphone, benda tajam, tali, ikat pinggang, barang yang dapat diubah bentuk menjadi berbahaya dan lainnya,” katanya.

Keenam, Yudhi mengingatkan untuk melakukan sidak pembersihan RTP terhadap barang yang berbahaya/dilarang secara rutin. Ketujuh, pada saat keluarga tahanan jenguk dan memberikan barang agar dicek terlebih dahulu.

Delapan, di lingkungan RTP tidak ada kekerasan/budaya tidak baik, pungli dan lakukan pengawasan secara ketat setiap 1 jam dan disesuaikan dengan kondisi RTP. Sembilan, lakukan tugas jaga sesuai SOP dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Sepuluh, agar membuat SOP jaga tahanan dan ditempel pada ruang jaga RTP.

Sebelas, Yudhi menyebutkan untuk melakukan tindakan tegas, cepat, tepat dan benar apabila di RTP terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh petugas maupun tahanan. Selanjutnya, dilarang minta uang/barang kepada tahanan/keluarga tahanan yang jenguk dan melakukan intimidasi/ancaman.

Baca Juga:RTP Polrestabes Medan Dirazia, Petugas Temukan Tali dan Korek Api

Selanjutnya, cek selalu perlengkapan jaga tahanan dan pastikan berfungsi dengan baik, seperti buku register, kotak obat, tongkat T, borgol, lampu/senter. Poin ke-14, tentukan jam besuk tahanan dan pastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.

Adapun arahan selanjutnya petugas diingatkan untuk memisahkan tahanan pria, wanita dan anak untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Lalu, tahanan yang berada pada RTP hanya tahanan yang telah memiliki surat perintah penahanan.

Yudhi kemudian menegaskan proses keluar masuk tahanan di RTP harus tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Delapan belas, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan tugas jaga tahanan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terakhir, agar segera ditindaklanjuti dan laporkan hasilnya kepada pimpinan,” pungkasnya. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles