25.7 C
New York
Saturday, September 21, 2024

Soal Reklame Tak Berizin, DPRD Medan Ajak Warga Melaporkan

Medan, MISTAR.ID

Setiap badan usaha maupun perseorangan yang hendak membuat iklan maupun reklame wajib mengantongi izin dari Wali Kota Medan.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo data menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame di Jalan Mapilindo, Kecamatan Medan Perjuangan.

“Semua iklan dan reklame itu retribusinya yang masuk ke Pemko Medan. Makanya semua kegiatan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu,” ucap pria yang akrab dipanggil Tyo ini, Senin (8/1/24).

Pajak reklame ini meliputi reklame billboard, videotron atau megatron, stiker, kain, selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide dan reklame peragaan.

Baca juga: Izin Reklame, Pengusaha Nilai Pemko Siantar Terkesan Menjebak

“Jadi jika ada melihat iklan-iklan seperti itu, itu semua memakai izin. Jika bapak ibu mengetahui ada yang tidak memenuhi izin, segera laporkan agar ditindak Pemko Medan,” jelasnya.

Untuk mendapatkan izin reklame, kata Tyo, penyelenggara reklame harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Wali Kota Medan yang nantinya akan didisposisikan ke dinas terkait.

“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan perizinan, diatur dengan peraturan Wali Kota Medan. Untuk nominal pajak reklame yang wajib dibayarkan, itu akan disesuaikan dengan besar-kecil dan wilayah reklame itu berdiri,” tutupnya.

Selain mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Tyo juga menyempatkan diri menyerap aspirasi masyarakat sekitar. Dari banyaknya aspirasi yang masuk, ada sebagian yang sudah diwujudkan Pemko Medan, salah satunya soal memperbaiki sistem drainase di Jalan Maphilindo. (rahmad/hm17)

Related Articles

Latest Articles