19 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Soal Oknum Satpol PP Arogan yang Larang Jurnalis Meliput, Kominfo Sumut Bilang Begini

“Ini sebuah tindakan pelanggaran. Pelarangan liputan melanggar undang-undang tentang Pers. Dan ini memiliki konsekuensi pidananya,” ujar Prayugo, Jurnalis yang menjadi korban pelarangan liputan dan kekerasan.

Korban lainnya, Danil Siregar dari Tribun Medan juga menyayangkan tindakan pelarangan itu. Apalagi sampai dibarengi dengan aksi kekerasan.

“Petugas Satpol PP harus diberikan pemahaman tentang undang-undang yang melindungi profesi Jurnalis. Kita juga kaget sampai dilarang. Padahal ini kan kantor publik. Bukan lokasi privat yang membutuhkan izin,” katanya.

Baca juga : Siagakan Satpol PP Lawan Begal, Gubernur Sumut Diduga Melanggar UU dan Melawan Hukum  

Para awak media kemudian kembali menanyakan kepada EA Lubis ihwal pelarangan yang dilakukannya. Namun ia malah memutarbalikkan fakta.

Dia justru mengatakan bahwa pintu yang hendak dimasuki awak media adalah akses untuk pejabat.

“Nanti saya bagi videonya, biar tau (saya) siapa oknumnya. Jadi Pak Kasatpol PP bisa memanggil, saling berkoordinasi,” tandas Ilyas.

Sementara itu, Kasatpol PP Sumut, Mahfullah Pratama Daulay belum memberikan keterangan soal aksi arogan bawahannya itu. Meski centang biru dua terlihat dalam pesan whatsapp-nya, Mahfullah masih belum menanggapinya. (jonatan/hm18)

Related Articles

Latest Articles