Soal Kasus Korupsi Ma’had UIN SU, Kemungkinan Ada Tersangka Baru


soal kasus korupsi mahad uin su kemungkinan ada tersangka baru
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan angkat bicara terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun 2020.
Disebutkan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 956 juta ini.
“Masih tunggu upaya hukum dulu, karena ada yang (mengajukan) upaya hukum,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, saat dihubungi Mistar via seluler, Jumat (23/2/2024).
Diketahui, sebelumnya sudah ada 3 terdakwa yang diadili dan dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni Saidurrahman selaku eks Rektor UIN SU. Sangkot Azhar Rambe selaku eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UIN SU dan Evy Novianti Siregar selaku eks Staf Pusbangnis UIN SU.
Baca juga: Ini Alasan Terdakwa Kasus Korupsi Ma’had UIN SU Ajukan Banding
Ketiga terdakwa tersebut dijatuhi hukuman yang bervariasi. Merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim, ketiganya pun mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Oleh sebab itu, Ali mengatakan pihaknya masih menunggu putusan banding dari PT Medan tersebut. Hal itu untuk melihat apakah ada pihak lain yang disebutkan Hakim turut terlibat dalam kasus tersebut.
“Ya, karena kami mau lihat juga apakah ada nama lain yang masuk dalam putusan tersebut. Tunggu salinan putusannya dulu ada masuk pertimbangan atau tidak,” sebutnya.
Untuk diketahui, tiga terdakwa sebelumnya dijatuhi vonis yang berbeda-beda. Terdakwa Saidurrahman diganjar 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Kasus Korupsi Ma’had UIN SU, Evy Novianti Ajukan Banding
Selain itu, Saidurrahman juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 956 juta. Apabila UP tersebut tak dibayar dalam kurun waktu paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut.
Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu, terdakwa Sangkot Azhar Rambe dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Serta, terdakwa Evy Novianti Siregar dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. (Deddy/hm17)