17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Soal Dugaan Pemerasan Dilakukan Kanit Reskrim Polsek Percut, Begini Kata Kriminolog

Medan, MISTAR.ID

Kriminolog sekaligus pakar hukum Dr Redyanto Sidi angkat bicara perihal mencuatnya kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu B, terhadap selebgram berinisial D.

Menurut Dosen S2 Fakultas Magister Hukum Universitas Panca Budi tersebut, seharusnya urusan-urusan yang berkaitan dengan perkara dilakukan di kantor untuk menghindari stigma negatif.

“Terhadap dugaan tersebut, tentu perlu dilakukan pemeriksaan untuk membuktikannya,” ujar Redy sapaan akrabnya saat dikonfirmasi mistar.id, Selasa (5/7/22).

Redy kemudian mengapresiasi selebgram inisial D tersebut membuat laporan ke Polda Sumut agar kasus ini jelas dan tidak terjadi fitnah.

Baca Juga:Dituding Mau Memeras Selebgram, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Dilaporkan

Menurutnya, laporan yang dibuat D ke Propam, dirasa perlu untuk penegakan hukum dan nama baik institusi.

Terlepas dari benar atau tidaknya tudingan itu, Redy mengatakan, tidak dibenarkan petugas meminta sesuatu dalam memproses sebuah kasus yang dihadapi terlapor.

“Tentu tidak dibenarkan karena dapat berdampak negatif, apalagi ada hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani,” sebutnya.

Terhadap laporan selebgram inisial D, Redy berhadap Polda Sumut melakukan pemeriksan sesuai standart operasional prosedur (SOP), karena semua sama di mata hukum.

Baca Juga:Soal Tudingan Peras Selebgram Wanita, Kanit Reskrim Polsek Percut: Ndak Bener Itu

“Hasil pemeriksaannya dapat juga disampaikan kepada publik agar menjadi terang benderang,” ucapnya.

Dan jika hasil pemeriksaan menemukan Iptu B memang memintai sejumlah uang terhadap selebgram inisial D, Redy menyarankan kepada pimpinan di Polda Sumut jangan pernah takut untuk mencopot jabatannya.

“Sanksi tentu berlaku bagi yang melanggar, apalagi ada dugaan bertentangan dengan hukum dan dapat mencoreng nama baik institusi, serta tidak mengimplementasikan jargon Kapolri,” tegasnya.

Diketahui, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu B dituding memeras terlapor yang merupakan selebgram berinisial D, terlapor dalam kasus dugaan arisan online.

Baca Juga:Kanit Reskrim Polsek Percut Dituding Peras Selebgram

Kepada wanita berparas cantik yang dilaporkan dalam kasus arisan online itu, Iptu B disebutkan meminta uang sebesar Rp10 juta.

Kasus ini sendiri sedang bergulir di Polda Sumut, pascalaporan yang dibuat D bersama pengacaranya di Propam, Senin (4/7/22).

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu B saat dikonfirmasi mistar.id, sendiri menampik tudingan itu, dan menyebut jika selebgram berinisial D merupakan keluarga sepupu kandung istrinya.

“Insyallah tidak bener saya minta duit sama si Dinda walaupun dia keluarga sepupu kandung istri saya, tapi hukum saya tegakkan. Yang hanya bisa saya bantu hanya tidak ditahan, tapi kita buat wajib lapor dan berkas tetap jalan,” ujarnya, Minggu (3/7/22) malam.

Baca Juga:Kasus Penganiayaan dan Pelecehan Selebgram Medan di Kafe Harus Diusut Tuntas

Mengenai chat Dinda minta tolong kepadanya untuk ketemu, Bambang mengakui secara keluarga memang dia akhirnya menemuinya.

“Untuk membicarakan kasusnya dia (Dinda) secara keluarga, saya jumpai lah. Lebih kurang dari 1 jam saya ketemu sama dia dalam hal pembicaraan tetang hasil gelar perkara,” katanya.

Dari hasil gelar itu, sebut Bambang, hanya membahas untuk menghadirkan saksi ahli. Sepulang dari situ, Bambang mengatakan, Dinda beberapa kali mengirimkan chat kepadanya.

“Namun hanya saya balas, penuhi aja. Maksudnya itu, penuhi (saksi ahlinya agar dicari sendiri dan dihadirkan ke Polsek). Itu aja,” pungkasnya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles