21.5 C
New York
Saturday, June 29, 2024

Soal Besaran Uang Kuliah Tunggal, Unimed Pastikan Mahasiswa Tak Keberatan

Medan, MISTAR.ID

Humas Universitas Negeri Medan (Unimed) M Surip memastikan tidak ada mahasiswa yang keberatan dengan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang ditetapkan di kampus tersebut.

“Kalau untuk jalur SPMB (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru) tidak ada, tapi jalur Seleksi Mandiri sedang tes, hari ini hari terakhir” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (11/7/23) petang.

Sementara, kata Surip, untuk mahasiswa jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) dan jalur Seleksi Mandiri besaran UKT nya belum keluar dan sedang diproses.

Sebelumnya, di Unimed terjadi kisruh masalah pembayaran UKT bagi mahasiswa baru dan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK). Bahkan, Rektor Unimed pernah dipanggil Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Baca juga: Jumlah Peserta UTBK Jalur Mandiri Unimed 2023 Turun dari Tahun Sebelumnya

Berdasarkan masalah itu, Ombudsman pun meminta Rektor Unimed hadir, Jumat (19/8/22) untuk memenuhi panggilan mereka untuk membahas surat bernomor: B/0630/LM.21-02/2022/IX/2022 tertanggal 12 September 2022.

Dalam surat itu disebutkan mengenai pertemuan sebelumnya, dimana telah disepakati, pihak Unimed akan menyerahkan dokumen terkait penetapan calon penerima KIPK dengan memperhatikan perangkingan perekonomian mahasiswa.

Klarifikasi yang dihadiri Yan Azhari selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unimed, menyampaikan pokok-pokok keterangan, yakni sejak 2016 Statuta Unimed tak mengalami perubahan. Kemudian, ada 281 mahasiswa yang lulus jalur SNMPTN dan SBMPTN disetujui permohonan penurunan UKT-nya.

Baca juga: Kisruh UKT dan KIPK Hingga Rektor Dipanggil Ombudsman, Begini Respon Unimed

Disebutkan, kuota yang diberikan Kemendikbud RI untuk penerimaan mahasiswa jalur KIP di Unimed sebanyak 686 orang untuk jalur SMPTN. Namun, yang dinyatakan lulus melalui jalur KIP oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) ada sebanyak 1.781 orang, sehingga ada 1.095 mahasiswa yang didistribusikan ke kelompok UKT I, UKT II dan UKT III.

Pendistribusian mahasiswa yang lulus jalur KIP ke UKT inilah yang menimbulkan masalah. Pasalnya, 1.095 mahasiswa harusnya menerima beasiswa KIP, tetapi harus membayar uang kuliah setiap semester.

Kemudian, sistem perangkingan yang dilakukan Unimed untuk menyaring mahasiswa penerima KIPK juga jadi pertanyaan. Mulai dari apa metodenya, sebab semua mahasiswa yang lulus jalur KIP itu adalah mahasiswa yang tidak mampu.

Baca juga: Ombudsman Panggil Rektor Unimed Soal Kisruh UKT dan KIP Mahasiswa Baru

Selanjutnya, ada juga laporan yang masuk ke Ombudsman bahwa mahasiswa yang didistribusikan itu ada yang harus membayar UKT hingga Rp6 juta lebih per semester.

Sementara, jika pendistribusiannya ke UKT I uang kuliah yang harus dibayar yakni Rp500 ribu, UKT II Rp1 juta dan UKT III paling tinggi Rp1,6 juta per semester untuk eksak, lantas kenapa ada yang membayar UKT lebih dari itu, padahal dia juga lulus jalur KIP.

Dalam kasus yang berjalan saat itu, Ombudsman rencananya akan berkoordinasi dengan pihak Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Namun, kisruh UKT dan KIPK di Unimed hingga berujung pemanggilan Rektor Dr Syamsul Gultom oleh Ombudsman perwakilan Sumut tersebut, telah selesai. (ial/hm17)

Related Articles

Latest Articles