14.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Siswa Dikeluarkan Tanpa Sebab, Begini Tindakan Disdikbud Medan

Medan, MISTAR.ID

Menindaklanjuti adanya siswa yang dikeluarkan tanpa alasan jelas oleh pihak Yayasan SMP IT Khairul Imam, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan akan segera memanggil pihak yayasan dan orang tua pelajar.

Adapun proses mediasi tersebut dijadwalkan akan dilakukan di kantor Disdikbud Kota Medan pada minggu ini.

“Surat sudah kita layangkan kepada pihak-pihak terkait. Minggu ini juga akan kita mediasi agar jelas apa sebenarnya permasalahannya,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Disdikbud Kota Medan, OK Zulfani Anhar saat dikonfirmasi mistar.id, pada Rabu (25/10/23).

Baca juga: Pecat Siswa Tanpa Surat Peringatan, Disdikbud Medan Didesak Panggil SMP IT Khairul Imam

Dijelaskan OK, jika berdasarkan peraturan, siswa kelas IX atau 3 tidak bisa dikeluarkan dari sekolah, mengingat sudah dekat berakhirnya masa pendidikan di tingkat SMP.

“Secara peraturan sebenarnya tidak bisa. Bahkan jika terjerat hukum sekalipun, siswa tersebut tetap harus difasilitasi sekolah untuk segala keperluannya seperti Ujian Nasional (UN). Kalau hanya kenakalan biasa seperti usil terhadap teman, kiranya itu bisa dibina dan tidak harus sampai dikeluarkan dari sekolah,” jelasnya.

Saat disinggung sikap tak memberikan alasan jelas terhadap pengeluaran siswa itu, OK mengungkapkan, sebenarnya pihak sekolah seharusnya bisa memanggil orang tua pelajar.

“Langkah awalnya panggil dulu orang tuanya dalam bentuk Surat Panggilan Orang tua (SPO). Sampaikan apa yang menjadi masalahnya. Jika memang tidak bisa dibina, maka jalan terakhirnya baru dikeluarkan dari yayasan,” ungkapnya.

Baca juga: Disdikbud Medan Luncurkan Program Anak Wajib Sekolah, Butong: Sosialisasi harus Masif

Jika memang harus dikeluarkan dari yayasan, sambung OK, pihak yayasan juga harus memberikan surat rekomendasi pindah ke sekolah lain, agar siswa tersebut tetap bisa mendapatkan pendidikan.

“Harus dibekali surat pindah agar tidak sulit untuk pindah nantinya. Memang bisa tanpa surat pindah, tapi jadi harus pendidikan di luar jalur, seperti Paket C. Yang jelas nanti kita lihat dulu bagaimana duduk permasalahannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, inisial FA (14) salah seorang siswa SMP IT Khairul Imam dikeluarkan dari sekolah tanpa ada alasan yang jelas. Kecewa dengan tindakan itu, orang tua FA pun mengadukannya ke DPRD Kota Medan. (rahmad/hm16)

Related Articles

Latest Articles