Siswa Dihukum di Lantai, Pengamat Sebut Tindakan Guru di Luar Konteks Pendidikan
Pengamat pendidikan dari Unimed, Dr. M Surip (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Medan (Unimed), Dr. M Surip, mengungkapkan keprihatinannya terkait insiden pemberian sanksi oleh guru Sekolah Dasar (SD) Swasta Jalan STM, Medan, terhadap siswa yang menunggak uang sekolah. Menurutnya, tindakan tersebut tidak seharusnya terjadi dalam lingkungan pendidikan.
Ia menambahkan, seorang guru yang sudah melalui proses pendidikan tinggi dan dilatih untuk menjadi pendidik profesional, seharusnya tidak memberikan sanksi di luar konteks pendidikan.
Surip mengatakan, ada banyak faktor yang perlu ditelusuri jika seorang siswa mengalami keterlambatan dalam pembayaran SPP.
Apalagi, sebutnya, dana SPP untuk tingkat SD dan SMP sudah ditanggung pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ia juga berharap, agar semua guru belajar untuk lebih hati-hati dalam memberikan sanksi kepada murid.
“Semoga tidak ada lagi para pendidik yang melakukan hal-hal yang tidak mencerdaskan dan menyadarkan masyarakat,” katanya kepada Mistar.id, Rabu (15/1/25).
Lebih lanjut, Surip menyarankan agar dinas pendidikan dan pemerintah setempat segera memberikan bimbingan dan pendampingan kepada kepala sekolah dan guru yang bersangkutan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan semua aktivitas di lembaga pendidikan benar-benar bagian dari pembelajaran, tidak ada sanksi yang di luar aktivitas pendidikan,” tambahnya.
Ia juga menekankan agar tidak ada sanksi pemecatan terhadap guru yang bersangkutan. Pemerintah daerah harus melakukan hal-hal yang sesuai regulasi.
Ia menduga, perilaku guru tersebut, mungkin dikarenakan ada faktor eksternal yang mempengaruhi, seperti tekanan dari kepala sekolah, yayasan, atau pihak lainnya. Namun, ia menekankan agar segala keputusan harus didasarkan pada analisis yang mendalam dan objektif.
“Namun jika sikap dan perilaku yang dilakukan guru sudah berulang beberapa kali, dan sanksi yang diberi diluar konsep pendidikan, baru layak si guru diberi sanksi berat, yakni pemberhentian sebagai tugas seorang guru,” jelasnya. (susan/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Gugum Ridho Putra Terpilih Jadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang