15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

SIM Mati saat PPKM Level 4 Mendapat Dispensasi

Medan, MISTAR.ID
Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumatera Utara memberikan dispensasi kepada masyarakat untuk perpanjangan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa PPKM Level 4 di Kota Medan.

Pemberian dispensasi perpanjangan pengurusan SIM di masa PPKM itu mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 21 Juli 2021.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Pemerintah Diminta Pikirkan Nasib Kru Bus

Menurutnya, perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Medan membuat masyarakat untuk sementara waktu berada di rumah. Kebijakan itu diambil untuk mencegah terjadinya kerumunan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“Bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan pengurusan SIM hingga 2 Agustus 2021 nantinya akan diberlakukan pembuatan SIM baru,” tambah dia. (Saut)

Related Articles

Latest Articles