“Aturan yang ada sama kita karena mengacu pada aturan di atas, dan dengan itu Pemprovsu sudah mengeluarkan aturan turunan melalui Pergub No.188/543/KPTS/2023 tentang penetapan tarif angkutan sewa, khusus dalam wilayah provinsi Sumut, tapi untuk yang roda empat,” ucapnya.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang hadir mendukung para driver. LBH menegaskan bahwa jangan sekali-sekali bermain-main dengan para ojol, karena melalui ojollah mereka mencari nafkah, membayar uang sekolah, membayar pajak untuk negara.
“Jika ini bermain-main maka kita akan akan terus mengkawal secara prosedur hukum,” tukasnya. (dinda/hm24)