25.2 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

Sidang Lanjutan Kasus Suap Rp4,9 M, Eks Bupati Labuhanbatu Kesal ke Kadis PUPR

Medan, MISTAR.ID

Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, mengaku kesal dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu, Hendra Hutajulu.

Kekesalan tersebut diutarakannya dalam sidang lanjutan kasus suap pengamanan proyek di Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp4,9 miliar.

Dalam prosesnya, Hendra Hutajulu diperiksa sebagai saksi di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/7/24).

Baca juga:Soal Rp48,5 M di Rekening Bank, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Istri Eks Bupati Labuhanbatu

Setelah diperiksa, As’ad Rahim selaku Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Erik Adtrada Ritonga untuk bertanya atau menanggapi kesaksian Hendra di persidangan.

Pada kesempatan itu, Erik pun mengatakan kesal dengan Hendra. Sebab, menurutnya, keterangan Hendra ada yang tidak sesuai dengan yang terjadi sebenarnya.

“Yang saya tahu, Pak Hendra Hutajulu ini orang yang jujur dan saya sangat sayang sekali sama beliau ini. Tetapi, ada yang saya kesal hari ini, sebelumnya saya tidak kesal. Bahwasanya Pak Hendra Hutajulu pernah datang ke rumah saya menyampaikan ada pokir-pokir (proyek aspirasi) yang harus kita lelangkan segera,” cetusnya.

Kemudian, dia pun mengaku bahwa dirinya tidak ada memerintahkan Hendra untuk berkoordinasi dengan terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu.

Baca juga: Hasil Dakwaan Jaksa, Eks Bupati Labuhanbatu Ternyata Terima Suap Rp 4,9 M

“Waktu itu saya membilang kepada beliau tunggu dulu APBD, perlu kita akomodir (untuk) seluruh proyek yang ada di PUPR Labuhanbatu ini. Serta, saya mengatakan akan berkoordinasi dengan seluruh anggota DPRD Labuhanbatu proyek mana yang harus dikurangi. Tidak ada saya suruh koordinasi dengan Pak Rudi Syahputra,” lanjutnya.

Mendengar pernyataan Erik itu, Hendra pun menjawab bahwa pokir sudah tersistem dan tidak perlu lagi berkoordinasi dengan anggota DPRD.

Selain memeriksa Hendra, Soni selaku mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) juga turut dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi.

Setelah memeriksa kedua saksi tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat (19/7/24) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles