Medan, MISTAR.ID
Dari tanggal 16 hingga 23 Desember 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap 70 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 73,93 kilogram narkotika jenis sabu.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi mengatakan dalam kasus ini ada 92 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 9 orang pengguna dan 83 orang sebagai jaringan narkoba.
Diuraikan Hadi, adapun barang bukti yang kini telah diamankan antara lain, 73,93 kilogram narkotika jenis sabu, 173 gram narkotika jenis ganja, dan 143.018 butir pil ekstasi.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin marak,” terang Hadi, Senin (23/12/24) siang.
Baca juga: Polda Sumut Bakar 192 Mesin Judi Jenis Jackpot
Ditambah Hadi, selain narkoba pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 8 sepeda motor, 6 mobil, dan 1 becak yang digunakan para pelaku untuk operasional.
Pihaknya juga menyita uang tunai senilai Rp 3.502.000, 5 timbangan digital, serta 2 alat hisap sabu.
Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumut.
“Keberhasilan ini menunjukkan tekad kami untuk terus menindak tegas para pelaku narkotika, terutama jaringan pengedar yang menjadi ancaman nyata bagi generasi muda,” kata Whisnu.
Baca juga: Pertamina dan Polda Sumut Pastikan Ketersediaan BBM Menjelang Nataru
Ia juga menyampaikan komitmennya untuk memberantas jaringan narkotika melalui penyelidikan mendalam dan kerja sama dengan berbagai pihak.
“Kepolisian akan terus meningkatkan intensitas operasi, baik di tingkat preemtif, preventif, maupun represif, untuk memastikan Sumut menjadi wilayah yang aman dan bebas dari ancaman peredaran narkotika,” ujarnya mengakhiri. (matius/hm20)