17.7 C
New York
Monday, October 7, 2024

Sepakat Berdamai, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) setelah antara tersangka Reza (18) dan korban Ibrahim alias Nyak (50) sepakat berdamai.

Sebelum dihentikan, terlebih dahulu dilakukan gelar perkara (ekspose) yang melibatkan komponen Kejati Sumut dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, mengatakan dengan adanya perdamaian tersebut, maka secara otomatis keadaan pun kembali kepada keadaan semula.

Baca juga:Marbot Masjid Al Hidayah BSP dan Pelaku Pemukulan Sepakat Berdamai

“Di mana tersangka berjanji tak akan mengulangi perbuatannya dan menciptakan suasana harmoni di tengah-tengah masyarakat,” katanya kepada wartawan melalui pesan teks, Senin (7/10/24) sore.

Kemudian, Adre pun menjelaskan perkara penganiayaan itu. Dijelaskannya, perkara ini berawal pada Juni 2024 lalu saat tersangka yang sehari-hari bekerja serabutan menemui korban dan meminta pekerjaan.

Namun, korban tak memberikan pekerjaan tersebut. Sehingga, terjadilah tindakan kekerasan berupa penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

“Perkara ini bermula jelang akhir Juni 2024 lalu. Saat itu tersangka sedang duduk-duduk di Jambur Dusun III Buantan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Kemudian, korban datang dengan mengendarai sepeda motor,” ucapnya.

Baca juga:Kasus Penganiayaan di Talawi Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Melihat korban datang, tersangka pun meminta pekerjaan kepada korban dengan mengatakan ‘Wak, saya minta kerja untuk meratakan tanah timbun yang di depan rumah’.

Mendengar itu, korban pun mengatakan ‘Tak usah, saya mau pakai beko untuk meratakannya’. Tak sampai situ, kemudian korban mengatakan bahwa tersangka gila.

Tersinggung dan sakit hati atas ucapan tersebut, tersangka pun seketika emosi sambil memaki korban dengan kata-kata kotor seraya menunjukkan sebilah pisau dan mengancam korban.

“Tak hanya mengancam, tersangka juga langsung memukul kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan kedua tangannya,” jelas Adre.

Akibat perbuatan tersebut, kata Adre, korban mengalami luka robek dan bengkak di bagian kening sebelah kiri serta bibir hingga mengakibatkan aktivitas sehari-harinya terganggu.

Baca juga:Keluarga Bayi yang Meninggal di RSUD Tengku Mansyur Tak Mau Lakukan Restorative Justice

“Atas perbuatan itu, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP subsider Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.

Dikatakan Adre, perkara penganiayaan ini berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai yang berhasil diselesaikan secara humanis melalui RJ.

“Saat berkas perkaranya sampai di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Sergai, maka kemudian dilakukan mediasi. Saat mediasi, tersangka pun mengakui kesalahannya dan mengaku tidak ada niat menganiaya dan mengancam korban. Antara keduanya pun sudah berdamai dan saling memaafkan,” tandasnya. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles