13.8 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Sempat Libur, Besok Sidang Kasus Tipikor Proyek Galvanis Siantar Kembali Digelar

Medan, MISTAR.ID

Setelah pekan lalu sidang tak digelar karena Ketua Majelis Hakim cuti, kembali sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan besok, Senin (24/7/23).

Sidang besok masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk besok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 2 orang sebagai saksi.

“Besok main lagi sidangnya, ada 2 orang saksi (yang akan diperiksa),” kata Jaksa Symon Morris saat dikonfirmasi Mistar melalui WhatsApp (WA), Minggu (23/7/23).

Baca juga: Tersangka Baru Kasus Proyek Galvanis, Resmi Ditahan Kejaksaan

Kedua saksi yang akan dihadirkan besok, lanjut Symon, ialah Pengawas Lapangan dan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematang Siantar.

“Juniar Tampubolon selaku Pengawas Lapangan proyek galvanis dan Robert Siahaan selaku Bendahara Dinas PUPR Kota Pematang Siantar,” ucap JPU.

Saat disinggung perihal tersangka baru di proyek ini selain Parlindungan Butarbutar, Symon mengatakan sejauh ini belum ada tersangka baru lagi.

Baca juga: Pemeriksaan Saksi Lanjutan, Makin Jelas Terlihat Bobroknya Konstruksi Proyek Galvanis Siantar

“Kita lihat perkembangan (ke depan),” ujarnya.

Dilansir dari laman SIPP PN Medan, sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus Tipikor proyek galvanis Siantar dijadwalkan akan dilangsungkan di ruang sidang Cakra 9 PN Medan pukul 09.00 WIB.

Seperti diketahui, proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp2.9 miliar ini menjadikan 3 orang terdakwa dan 1 tersangka baru. Kini proyek tersebut kondisinya sudah ambruk dan tidak dapat difungsikan sama sekali.

Baca juga: Besok, Dua Saksi Kasus Tipikor Galvanis Pematang Siantar Disidang

Adapun ketiga terdakwa ialah Plt. Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Pematang Siantar, Jhonson Tambunan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Pematang Siantar, Pramudiya Panjaitan, dan Berman Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK).

Sementara tersangka barunya, yakni Parlindungan Butarbutar merupakan Tenaga Ahli dalam proyek ini dari PT SAMK. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles