4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Selama Empat Bulan, 307,7 Kilogram Sabu Disita Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Terhitung sejak 12 September 2023, Polda Sumatera Utara (Sumut) hingga 8 Januari 2024 melakukan upaya perburuan terhadap para pelaku, penyalahgunaan dan pemakai narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja di wilayah Provinsi Sumut.

Dari data yang diterima Mistar.id, Rabu (10/1/24) kurang lebih empat bulan lamanya. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan jajaran telah amankan 307,7 kilogram narkotika jenis sabu dari berbagai lokasi.

Dengan total jaringan sebanyak 1.876 jaringan narkoba dan total tersangka 2.548 orang. Dengan rincian 529 jumlah pemakai, yang terlibat jaringan totalnya 2.019 orang.

Baca juga : Dalam Tempo 17 Hari, Polda Sumut Sita 9 Kg Sabu

Untuk barang bukti yang disita sabu seberat 307,7 kilogram, ganja 409,4 kg, pohon ganja 65.154 batang, pil ekstasi 47.196 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir dan triheksifen 431 butir.

Polda Sumut juga menyita barang bukti berupa sepeda motor 305 unit, mobil 37 unit, becak bermotor 3 unit, uang tunai Rp302.845.550, Handphone/TAB: 1.152 unit, timbangan digital: 247 unit, bong: 257 unit.

Baca juga : Polda Sumut Amankan 257,6 Kg Sabu dalam Kurun Waktu Dua Bulan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan barang bukti ini merupakan perburuan jaringan narkoba sejak 12 September 2023 hingga 8 Januari 2024 lalu.

Menurut Hadi, perang terhadap narkoba yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumut. (matius/hm18)

Related Articles

Latest Articles