15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Selain Pembangunan, RPJMD Kota Medan Harus Membuka Loker

Medan, MISTAR.ID

Tak hanya melulu soal pembangunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 Kota Medan diharapkan harus mampu membuka Lapangan Pekerjaan (Loker).

Harapan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Perda Kota Medan Nomor 7 tahun 2021 di Jalan Besi Link 2, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (6/1/24) dan Minggu (7/1/24).

“Pembangunan memang sangat kita butuhkan, namun pelayanan dasar dan lapangan pekerjaan juga dibutuhkan masyarakat. Oleh karenanya kita harap RPJMD bisa membuka lapangan pekerjaan,” ucap Haris di depan konstituennya.

Dengan disahkannya Perda ini, Haris berharap pembangunan nantinya bisa semakin baik, terkhusus pada bidang infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: Pansus DPRD Medan Berharap Ranperda Perubahan RPJMD Bisa Segera Direalisasikan

“Kita di DPRD Medan sangat berharap seluruh program-program yang sudah kita canangkan bersama Pemko Medan di tahun 2024 ini bisa terwujud, sesuai dengan program prioritasnya Wali Kota Medan Bobby Nasution,” harapnya.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, pembahasan Perda Kota Medan Nomor 7 tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026 ini sudah melalui tahapan yang begitu panjang. Sebab, mengikuti perkembangan dan situasi terkini di Kota Medan.

“Jadi semua yang diatur dalam RPJMD ini berdasarkan kebutuhan masyarakat. Dan kita melihat bahwa lapangan pekerjaan sangat dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.

Selain mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 7 tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026, Haris Kelana Damanik juga menyerap aspirasi masyarakat yang menanyakan tentang persoalan banjir, BPJS kesehatan dan lainnya. (rahmad/hm17)

Related Articles

Latest Articles