17.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Sebulan Nyambi Pencuri, Bodong Diciduk Polisi

Medan | MISTAR.ID – Sebulan nyambi jadi pencuri, tersangka Sugiono alias Bodong (46) diciduk dari Jalan Pasar I, Dusun Tambak Rejo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, tak jauh dari rumahnya.

Bodong yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu, mencuri di rumah Sari Wansyah (45), Jalan Rahayu Pasar VI, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sri Tuan, Januari lalu. Saat melakukan aksinya, Bodong menggunakan tangga kayu di saat rumah Sari dalam kondisi kosong lantaran sedang direnovasi.

Dari rumah korban, tersangka menggasak 1 Travo Las, 115 batang besi ukuran 10 mm, 20 gulung kawat duri, 1 mesin air merk Sanyo, 10 kaleng cat minyak, 2 unit gerobak sorong (Beco) dan sejumlah perkakas bangunan.

Akibat pencurian itu, korban mengalami jutaan rupiah dan melaporkan kehilangan itu ke Polsek Percut Sei Tuan, dengan dasar No LP /54/K/I/2020/SPKT Percut, Senin 06 Januari 2020.

Sebulan masa pencarian yang dilakukan personil reskrim Polsek Percut Sei Tuan, akhirnya Rabu (5/2/20) sekira pukul 16.00 Wib, tersangka diciduk polisi.

Kepada polisi Bodong mengakui perbuatannya dan sudah sempat menjual hasil sebagian hasil curiannya. Dari tangannya diamankan 7 gulung kawat duri, 2 Sekop dan 1 besi Tembilang, sebagai barang bukti sisa dari barang hasil kejahatan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diboyong ke kantor polisi bersama barang bukti untuk proses hukumnya lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kini petani itu harus mendekam di jeruji besi dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,”ujar Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo, Minggu (9/2/20).

Reporter : Hendra
Editor : Mahadi

Related Articles

Latest Articles