15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Satgas Covid-19 Sosialisasi Pembatasan Jam Keramaian di Medan

Medan, MISTAR.ID

Satgas Covid-19, kembali mendatangi sejumlah tempat cafe dan warung atau tempat yang menimbulkan kerumunan orang agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, Kamis (25/11/20) menyebutkan dalam upaya mencegah penularan dan Covid-19, maka dilakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 Wib yang berlangsung dari tanggal 24 sampai 31 Desember 2020.

Dikatakannya, ini merujuk pada SE Wali Kota Medan Tanggal 23 Desember 2020 No. 556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Waterpark Hairos Ditutup Sementara

Kegiatan himbauan dan sosialisasi ini sendiri telah berjalan pada Rabu (24/12/20), kemarin dengan melibatkan Tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pariwisata tersebut berfokus di Jalan Ring Road, Gagak Hitam Medan. Tujuan lokasi yang disambangi yakni Tjoet Dewi Coffe, Ayam Penyet Djakarta, Kedai Kopi Atok, Renvoi Coffe dan Burn Kupie.

Baca juga: Satgas Covid Medan Bertindak Tegas, 3 Tempat Usaha Langgar Prokes di BAP

“Dengan sosialisasi ini, kita ingin menyampaikan sekaligus mengimbau para pelaku usaha untuk membatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB. Langkah ini diharap, dapat mengendalikan dan menekan serta memutus laju penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Jadi kami mohon kerja samanya demi kebaikan kita semua,” katanya.

Dengan cara yang humanis, tim menyampaikan dan mengingatkan  pada pelaku usaha untuk mematuhi SE Wali Kota yang disampaikan.

Hal tersebut dimaksudkan mencegah terjadinya kerumunan terlebih di hari-hari libur panjang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles