12.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Satgas Covid-19 Medan: Sulit Bedakan Masker Medis Asli dan Palsu

Medan, MISTAR.ID

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan Mardohar Tambunan mengakui sulit membedakan masker medis asli dengan yang palsu.

“Kalau membedakannya memang sulit masker palsu dengan asli. Mungkin dari bahan, yang asli itu ada tiga lapis untuk medis dan kita juga belum dapat kriteria palsu yang seperti apa,” sebut dia menanggapi Kemenkes RI sedang menindaklanjuti persoalan masker medis yang diduga ilegal termasuk yang tidak memiliki ijin edar, Senin (5/4/21).

Ia mengaku, sampai saat ini pihaknya belum ada mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya masker medis yang diduga palsu. “Belum ada masyarakat yang merasa dirugikan,” ucap dia lewat telepon selulernya.

Baca Juga:Masker Medis Palsu Beredar, Ini Penjelasan Kemenkes

Selain itu, Mardohar juga belum ada mendapatkan efek dari penggunaan masker kesehatan yang diduga palsu tersebut. “Seperti mulut luka atau sesak karena pakai masker medis,” jelasnya.

Satgas penanganan Covid-19 sendiri siap melakukan razia terhadap penjual masker bila memang ada instruksi dari pemerintah pusat. “Kalau sudah ada instruksi pasti kita razia. Banyak yang dijual di pinggir-pinggir jalan,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Hasibuan menyebutkan, terkait adanya dugaan masker palsu tersebut merupakan persoalan dari pihak perdagangan. “Itu bukan urusan kita, itu urusan dagang,” sebutnya.

Untuk diketahui, menindaklanjuti persoalan masker ilegal, termasuk yang tidak memiliki ijin edar, Kemenkes bekerja sama dengan aparat hukum untuk memberantasnya. Ijin edar masker sendiri dikeluarkan oleh Kemenkes. Sementara untuk mendapatkan ijin tersebut harus memenuhi persyaratan, keamanan dan manfaat.

Baca Juga:Ratusan Vaksin Covid-19 Palsu Disita, 3 Warga China dan Zambia Diamankan

Hal ini disebabkan masker menjadi kebutuhan utama sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Mirisnya, ternyata terdapat masker yang diklaim sebagai masker medis, namun sebenarnya tidak.

Plt Dirjen Farmalkes Kemenkes Arianti Anaya menyebutkan, masker tersebut termasuk masker yang tidak sesuai dengan peruntukannya alias ilegal. Kategori ini juga akan ditindaklanjuti oleh Kemenkes. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles