Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Sambut HAN 2020, 96 Napi Anak di Sumatera Utara Terima Remisi

journalist-avatar-top
By
Thursday, July 23, 2020 21:57
16
sambut_han_2020_96_napi_anak_di_sumatera_utara_terima_remisi

sambut han 2020 96 napi anak di sumatera utara terima remisi

Indocafe
Medan, MISTAR.ID
Sebanyak 96 narapidana (napi) anak di Sumatera Utara menerima Remisi Anak Nasional (RAN)‎. Remisi ini diberikan bertepatan pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2020, yang disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rabu 23 Juli 2020.
“Total menerima RAN I sebanyak 96 napi anak. Sedangkan, RAN II nol,” ungkap Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, Kamis (23/07/20).
‎Josua Ginting menyampaikan 96 n‎api itu, menerima pemotongan masa tahanan dengan perincian selama 1 bulan pemotongan masa tahanan berjumlah 68 orang, dua bulan sebanyak 10 orang, dan tiga bulan berjumlah 18 orang.
“Untuk SK Remisi Anak Nasional sudah disampaikan kepada masing-masing UPT di wilayah kerjanya di Sumut,” jelas Josua Ginting‎.
Josua Ginting menjelaskan Napi anak, yang berhak menerima Remisi Anak Nasional dengan syarat berkelakukan baik selama lebih kurang tiga bulan.
Kemudian, ‎untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3  bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 23 Juli 2020
“Selanjutnya, Belum berumur 18 tahun, Tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan ‎Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik,” tutur Josua Ginting.
Sementara itu, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara hingga hari ini, berjumlah 28.994 orang dengan perincian 21.375 napi pria, 1.150 napi wanita, 6.218 tahanan pria dan 201 tahanan wanita.
“Napi anak pria berjumlah 109‎ orang dan tahanan anak pria sebanyak 26 orang,” tutur Josua Ginting.(amsal/hm06)
TAGS
journalist-avatar-bottomLuhut