25.7 C
New York
Saturday, September 21, 2024

Sah! Cuti Hamil jadi 6 Bulan, Berikut Respon IWAPI Sumut

Medan, MISTAR.ID

DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam rapat purna pada Selasa (4/6/2024) lalu. Dalam UU KIA tersebut tertera hukum menjamin seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.

Menanggapi UU KIA tersebut, Ketua DPD Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Sumut, Hj Rosna Nurleily Siregar mengatakan wanita, perempuan atau ibu memang memiliki keistimewaan bisa melahirkan dan menyusui. Sehingga memang harus betul-betul diperhatikan kesejahteraan ibu dan anaknya.

“Nah sebagai ibu yang selain menambah pendapatan keluarga ibu dengan berkarya atau berkarir juga. Apapun namanya hak perempuan tetap ada kalau bisa sama dengan pria. Tapi, pemerintah sudah begitu memikirkan kalau dulu cutinya hanya 3 bulan sekarang bertambah jadi 6. Memang bagus karena ibu fisiknya sudah lebih kuat juga anak yang sudah 6 bulan sudah kuat dan sudah mpasi,” jelasnya saat diwawancarai Mistar, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan, 7 Fraksi Disebut Sepakati RUU KIA

Adanya UU KIA ini disebutkan Rosna karena memikirkan kesejahteraan ibu dan anak tetapi dibalik itu dengan adanya cuti yang besar ini. Maka perusahaan-perusahaan merasa berat juga. Karena dalam rangka cuti itu karyawan harus tetap digaji karena punya hak atas itu.

“Tapi ini akan memberatkan juga pada perusahaan dia harus mencari gantinya untuk karyawan yang bersangkutan. Jadi itu double kan. Sementara harus dilihat dulu perusahaannya. Kalau perusahaan besar mungkin itu tidak berpengaruh. Maka sebenarnya boleh diperhatikan juga oleh pemerintah agar kedepannya tidak ada yang dirugikan,” terangnya.

Disisi lain tentunya akan berdampak pada Karena bisa jadi berdampak penerimaan karyawan perempuan nantinya. “Bisa saja itu terjadi. Pasti perusahaan memikirkan itu. Namanya perusahaan pastinya memikirkan keuntungan dia. Kalau pemerintahan okelah. Tapi kalau perusahan swasta-swasta mana memikirkan jauh kesana. Pasti pikiran keuntungan. Kalau merugikan perusahaan pasti akan dipikirkan mereka dengan kebijakan ini,” bebernya.

Baca juga: Pengamat Pemerintahan: Cuti Ayah itu Perlu

Dia berharap dengan telah disahkannya UU KIA ini dan yang membuat UU ini tidak asal buat saja. Pasti sudah dipikirkan positif dan negatifnya. Dan, setelah disahkannya UU ini maka perusahaan harus tetap menjalankannya.

“Kita harapkan ke perusahaan-perusahaan kalau memang memberatkan bagi perusahaan apa jalan keluarnya apakah mufakat tentang pembayaran gaji hingga 6 bulan. Atau kalau gak sanggup perusahaan bisalah memberikan pesangon untuk karyawan membuka usaha atau lainnya,” pungkasnya. (anita/hm17)

Related Articles

Latest Articles