17.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

RS di Medan Akan Sesuaikan Tarif Baru Swab PCR

Medan, MISTAR.ID

Rumah sakit di Kota Medan kini sedang menyesuaikan berlakunya tarif baru untuk swab Polymerase Chain Reaction (PCR), sesuai Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription (RT) PCR pada 16 Agustus 2021, yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Salah satunya yang kini sedang proses penyesuaian tarif PCR adalah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan.

Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik Rossario Dorothy Simanjuntak mengatakan hal itu, tapi saat ini tarif swab PCR di rumah sakit kemenkes RI ini masih dihargai Rp750 ribu. “Saat ini belum ada perubahan,” ucap dia kepada wartawan, Minggu (17/8/21).

Baca Juga: Harga Tes PCR Turun, Kemenkes: Harga PCR Luar Jawa-Bali Rp525 Ribu

“Tapi secepatnya tarif baru akan kita sesuaikan. Soalnya SE nya kan dikeluarkan tanggal 16 Agustus, hari ini juga kan hari libur, jadi kami harus buat dulu SK penyesuaiannya. Jadi bisa saja nanti tarif di Adam Malik lebih murah dari batas maksimum yang telah ditentukan Kemenkes, makanya ini kita lihat dulu Adam Malik prosesnya jadi berapa,” sambungnya.

Sementara itu, Kasubag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan Edison Peranginan-angin juga mengakui, jika RS milik Pemko Medan ini juga akan melakukan penyesuaian terkait SE tarif PCR itu. Namun dia menyatakan, saat ini RSUD dr Pirngadi masih menetapkan tarif diharga Rp900.000.

Baca Juga: Presiden Minta Harga Tes PCR Tak Lebih Rp550 Ribu  

“Kita sedang proses pembuatan SK tarifnya. Kita memang sudah dengar kabar tersebut, dan Direktur juga sudah menginstruksikan agar dibuat SK baru menyusul batas tarif swab PCR yang ditetapkan pemerintah pusat,” kata dia.

Dalam SE Kemenkes tentang tarif PCR tersebut disebutkan, batas tarif pemeriksaan RT-PCR untuk Jawa dan Bali sebesar Rp495.000, sedangkan untuk daerah di luar Jawa dan Bali sebesar Rp525.000. (saut/hm02)

Related Articles

Latest Articles