16.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Remaja Diduga Tertembak di Belawan, Begini Kata Pengamat Hukum

Medan, MISTAR.ID

Seorang remaja berinisial Rio Fahrezi (17) yang diduga tertembak peluru oknum polisi di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Medan Belawan pada Selasa (16/1/24) menuai tanggapan dari Pengamat Hukum.

Pengamat Hukum dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan,  Redyanto Sidi Jambak mengatakan apabila kejadian tersebut dalam rangka menjalankan tugas, maka itu dikategorikan menjalankan perintah undang-undang (UU).

“Sebagaimana pasal 50 KUHP, sehingga dikatakan alasan pembenar, yaitu alasan yang meniadakan sifat melawan hukum suatu perbuatan,” katanya saat diwawancarai mistar melalui seluler, Kamis (18/1/24).

Baca juga : Remaja Diduga Tertembak di Belawan, Kuasa Hukum: Kalau Dilihat Memang dari Jarak Dekat

Namun, lanjut Redyanto, walaupun demikian perlu dipastikan juga standar operasional prosedur (SOP) ketika menjalankan tugas.

“Apakah memang ada perintah untuk melakukan penembakan dan seterusnya. Idealnya urgensi tembakan tersebut adalah peringatan, tentu ada SOP-nya. Dalam rangka apa keberadaan korban juga perlu dicek pada saat kejadian tersebut, didahului peringatan,” sebutnya.

Diterangkannya, penggunaan senjata api (senpi) oleh polisi dilakukan apabila menurut pasal 8 ayat (1) Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia (Perkapolri) 1/2009 bahwa tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat.

Related Articles

Latest Articles