Medan, MISTAR.ID
DPRD Medan meminta Satpol PP segera menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait reklame ilegal yang marak di berbagai sudut Kota Medan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan, Satpol PP Kota Medan diberi tenggat waktu dua minggu untuk mendata semua reklame yang ada, baik yang berizin maupun yang tidak agar diserahkan ke Komisi IV DPRD Medan.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Simanjuntak menegaskan, pendataan ini sangat penting sebagai langkah awal untuk penertiban reklame yang melanggar aturan.
“Kami meminta Satpol PP menjalankan tugasnya sesuai dengan Perwal yang ada. Dalam waktu dua minggu, semua reklame yang berdiri harus terdata dengan jelas. Ini harus menjadi perhatian semua pihak karena menyangkut PAD Kota Medan,” tegasnya, Selasa (7/1/25).
Baca Juga : DPRD Medan Minta Penjaringan Talent Beranda Kreatif Dilakukan di Seluruh Kecamatan
Paul menyebut, masalah reklame ilegal ini dianggap mencoreng estetika kota dan merugikan pendapatan daerah.
“Ini bukti lemahnya pengawasan selama ini, sehingga reklame tanpa izin bisa berdiri di lokasi terlarang seperti trotoar dan badan jalan. Mirisnya, ada perlakuan berbeda, ada yang membayar izin dan ada yang tidak,” ucapnya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas DPMPTSP, Satpol PP dan Bapenda terkait pengaduan PT Pelangi mengenai tumpang tindih pemasangan billboard reklame di Simpang Pajak Sei Kambing D, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Helvetia.
Anggota Komisi IV lainnya, Edwin Sugesti menambahkan, bahwa pendataan harus melibatkan Dinas PKPCKTR dan Dinas DPMPTSP untuk memastikan keakuratan data. “Reklame tanpa izin sangat merugikan. Dengan data yang lengkap, kita bisa lebih tegas dalam menindak pelanggar dan memastikan reklame yang berizin berkontribusi melalui pajak,” katanya.