10.9 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Rekapitulasi Suara Pilkada Medan Masih Berlangsung di Kecamatan

Medan, MISTAR.ID

Meski pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengakui kekalahannya di Pilkada Medan, namun penetapan hasil Pilkada Medan baru akan dilakukan setelah proses rekapitulasi usai.

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Medan untuk saat ini sudah dimulai di tingkat kecamatan. Ketua KPU Medan Agussyah Damanik mengatakan, sesuai jadwal, rekapitulasi tingkat kecamatan itu 10-14 Desember.

Setelah selesai proses perhitungan di tingkat kecamatan, maka tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi di tingkat Kota, jadwalnya 13-17 Desember 2020. “Kami menjadwalkan pleno itu tanggal 14 Desember, untuk tempat masih dicari,” kata Agussyah, Jumat (11/12/20).

Baca Juga:Gelar Real Qount, Muqoddimah Kawal Suara Bobby-Aulia

Ia menjelaskan, nantinya setelah proses rekapitulasi di KPU selesai, KPU akan menunggu apakah akan hasil yang ditetapkan KPU didaftarkan sengketanya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketika ada sengketa di MK maka penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat 5 hari setelah putusan MK terbit.

“Nanti MK yang akan memberitahu ke KPU RI mana saja daerah yang mendaftarkan proses registrasi sengketa. Nanti, KPU RI meneruskan ke KPU kabupaten/kota, kalau tidak ada sengketa, maka 5 hari setelah pemberitahuan masuk KPU akan menetapkan calon terpilih,” jelasnya.

Baca Juga:Reborn Berterimakasih Kepada Warga Medan Menangkan Bobby-Aulia

Berdasarkan update https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/1271 hasil pemungutan suara di 1689 TPS dari 4303 TPS di Medan (39,25 persen) sudah masuk.

Berdasarkan hitung manual berdasarkan formulir C Hasil ini, pasangan Akhyar-Salman untuk sementara unggul dengan persentase 52,5 persen, sementara pasangan Bobby-Aulia memperoleh 47,5 persen.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles