15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Radikalisme dan Hoaks Jadi Topik Utama Penyuluhan Hukum di SMA Pencawan Medan

Medan, MISTAR.ID

Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar acara penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah di Yayasan Pendidikan SMA Pencawan, Jalan Bunga Ncole Medan, Selasa (23/3/21) dengan tema ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’.

Pembina Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan Drs Masty Pencawan didampingi Ketua Yayasan Sofiyan Prananta Pencawan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah memilih sekolah Pencawan sebagai tempat penyuluhan hukum. “Semoga dengan penyuluhan hukum ini, siswa-siswi yang ikut bisa mendapat pengetahuan baru terkait masalah hukum,” tegasnya.

Selanjutnya, Kepala SMA Pencawan Nila Nekodema Barus menyampaikan bahwa di masa pandemi Covid-19 program pembelajaran di SMA Pencawan Medan lebih mengedepankan penerapan protokol kesehatan dan dengan pola belajar daring.

Baca Juga:Kejatisu Ingatkan Pelajar Jangan Terpancing Berita Hoax

“Penyuluhan hukum dari Kejati Sumut ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi siswa-siswi untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Semoga apa yang didapat juga bisa disampaikan kepada teman-temannya yang tidak bisa hadir karena pembatasan peserta demi menghindari kerumunan,” paparnya.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian dalam sambutannya menyampaikan, dengan adanya Penyuluhan Hukum di SMA Pencawan Medan, siswa-siswi bisa mengenal profesi jaksa secara lebih dekat dan bisa mengenali hukum agar kelak dikemudian hari menjauhi hukuman.

Ditegaskan, tugas pokok Jaksa ada tertuang adalam UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah adalah kegiatan Kejaksaan yang dilakukan secara berkesinambungan. “Materi yang disampaikan adalah terkait berita hoaks, radikalisme, narkoba dan kenakalan remaja. Semoga materi yang disampaikan menjadi bekal bagi siswa agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” paparnya.

Pemateri Juliana PC Sinaga dan moderator Ghufran menyampaikan topik tentang berita hoaks dan radikalisme di kalangan generasi muda. Karena, belakangan ini banyak masyarakat yang akhirnya berurusan dengan hukum hanya karena latah membuat status yang menyinggung SARA, menimbulkan perasaan tidak menyenangkan bagi orang lain serta menyebarkan berita hoaks yang kebenarannya diragukan.

Baca Juga:JMS di SMAN 5 Medan, Kejatisu Ingatkan Bahaya Paham Radikal dan Berita Hoax di Medsos

“Itu sebabnya, saya mengajak pelajar agar cerdas dan bijak dalam menggunakan gadget. Gunakanlah gadget atau handphone untuk hal-hal yang positif. Kendalikan hatimu, kendalikan jarimu dan saring dulu informasi yang diterima dari sumber yang tidak jelas, setelah menyaring informasi tersebut dan sudah yakin kebenarannya baru sharing,” kata Juliana.

Juliana memaparkan pentingnya siswa mengendalikan diri agar tidak mudah terpancing dengan berita hoaks. Berdasarkan UU ITE, kata Juliana setiap orang yang melanggar pasal 27, 28 dan 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik bisa dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp1 miliar. Oleh karena itu, pelajar diingatkan untuk mengendalikan jari tangannya agar tidak salah dalam menulis status dan mengirim informasi yang salah.

Kemudian tim penyuluh dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Sri Indrawati menyampaikan bahwa Covid-19 masih mewabah di Sumut dan jumlah orang terpapar masih tetap saja bertambah.

Baca Juga:Kejatisu Ingatkan Pelajar Bijak Bermedsos

“Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan program vaksinasi. Akan tetapi jangan langsung beranggapan bahwa dengan vaksinasi tidak perlu lagi menjalankan 3 M. Itu adalah informasi yang salah atau hoaks. Yang benar adalah walaupun sudah divaksin tapi kita tetap harus menjalankan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan pakai sabun,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kasi Penkum menyerahkan bantuan masker, hand sanitizer dan brosus terkait Covid-19 yang diterima langsung oleh Pembina Yayasan Masty Pencawan didampingi Ketua Yayasan Sofiyan Prananta Pencawan.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles