15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Puluhan Penyandang Kusta Mengadukan Nasib ke Kantor Gubernur Sumut

Medan, MISTAR.ID

Puluhan penyandang kusta megadukan nasib mereka ke Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (26/9/22). Mereka meminta Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi untuk memperhatikan mereka. Sebagai anaknya yang dibina oleh Dinas Provinsi Sosial Sumut berasal dari Sicanang Belawan.

Dikatakan Sukirman salah satu penyandang kusta, selama ini bahan makanan yang diberikan kepada mereka dicopot satu persatu.

“Seperti jatah anak kami kalau sudah berkeluarga pas menikah baru disetop sekarang peraturannya begitu di Oktober ini. Begitu masuk usia 21 tahun gak dapat lagi. Dulu seumur hidup dapat kecuali kalau menikah. Tapi di bulan 10 ini diberhentikan, sudah ada 30 yang diberhentikan,” ungkapnya.

Baca juga:Enam Mahasiswa yang Diamankan Saat Demo di Rumdis Gubernur Sumut Dibebaskan

Kemudian sambung Irham salah satu penyandang kusta asal Sicanang juga mengatakan bila ada penyandang kusta yang meninggal dunia biasanya bantuannya hingga 3 bulan setelah meninggal dunia masih berjalan tapi sekarang tidak.

“Tujuannya itu kalau ada biaya berobat atau utang piutang bisa dibayarkan melalui itu. Tapi ini mau disetop. Begitu meninggal langsung disetop jatahnya. Jadi kami hadir di sini karena itu,” imbuhnya.

Sedangkan pengakuan Tukiran mengatakan masalah listrik diwajibkan pakai token yang selama ini memakai meteran dan ditanggung pemerintah.

Baca juga:Terima Massa Tolak Kenaikan BBM, Gubernur Sumut Ajak Warga Berhemat

“Sekarang diwajibkan pakai token kami tidak mau, kami tidak terima karena kami tidak mampu, kami nggak ada pekerjaan kan. Tolong perhatikan kami,” sebutnya dimana mereka saat ini ada berjumlah 200 orang sejak 2014 lalu.

Setelah menduduki depan Kantor Gubernur Sumut, akhirnya mereka diterima oleh Kadis Sosial Sumut, Basarin Yunus Tanjung beserta beberapa staf lainnya ke dalam Kantor Gubernur Sumut untuk melakukan audiensi mendengarkan tuntutan penyandang kusta. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles