Poldasu Jadwalkan Pemeriksaan Dua ASN Dinkes Sumut Terkait Perdagangan Vaksin Covid-19
poldasu jadwalkan pemeriksaan dua asn dinkes sumut terkait perdagangan vaksin covid 19
Medan, MISTAR.ID
Kasus penjualan vaksin Covid-19 masih terus didalami penyidik Polda Sumut. Sejumlah saksi juga dijadwalkan akan dimintai keterangan. Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut dijadwalkan akan diperiksa penyidik Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Selasa (25/5/21).
“Besok (Selasa 24/5/21), dua ASN Dinkes Sumut akan diperiksa sebagai saksi terkait penjualan vaksin itu,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Senin (24/5/21).
Nainggolan mengatakan, kedua ASN yang akan diperiksa itu merupakan staf dari tersangka SH yang juga ASN di Dinkes Sumut. “Jadi dua ASN yang akan diperiksa itu adalah staf SH,” sebut dia.
Baca Juga:Bongkar Jual Beli Vaksin Covid-19, Poldasu Amankan Tiga ASN
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan empat tersangka kasus perdagangan vaksin Covid-19. Tiga di antaranya yakni SW (wanita/sipil) dan dua dokter ASN di Rutan Tanjung Gusta, IW serta dokter di Dinkes Sumut.
KS dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan SH, ASN Dinkes Sumut ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 372 Yo pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan. Namun, SH bisa juga dijerat UU Tipikor, ditentukan oleh perkembangan penyidikan.
Diketahui, Polda Sumut berhasil mengungkap jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan dan Jakarta. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang, tiga diantaranya oknum ASN dan seorang lagi warga sipil yang berperan sebagai pengumpul masyarakat. (ial/hm12)