Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Polda Sumut Tangkap Residivis, 5 Ribu Pil Ekstasi Gagal Beredar

journalist-avatar-top
By
Tuesday, January 9, 2024 10:08
24
polda_sumut_tangkap_residivis_5_ribu_pil_ekstasi_gagal_beredar

polda sumut tangkap residivis 5 ribu pil ekstasi gagal beredar

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Dua orang pengedar ribuan pil ekstasi ditangkap personel Tim Unit 2 Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut, Sabtu (6/1/2024). Dari kedua residivis itu, petugas menyita 5000 pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal bermula dari adanya laporan masyarakat.

“Anggota Ditresnarkoba mendapat laporan adanya peredaran narkotika di kawasan Medan Sunggal,” ucap dia, Selasa (9/1/2024).

Melalui laporan ini, sambung dia, polisi langsung melakukan penyelidikan. “Setelah mengetahui keberadaan keduanya, petugas melakukan penggerebekan di kos tersangka,” ucap Hadi.

Saat penggerebekan, kata Kabid Humas, kedua pria ini sempat mencoba melarikan diri. Tapi polisi langsung sigap untuk melakukan penangkapan.

Baca juga:Polisi Amankan 20.000 Lebih Pil Ekstasi

“Polisi di lapangan sigap dan berhasil menangkap keduanya saat hendak kabur,” terang dia.

Sesuai hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.

“Keduanya serta barang bukti diboyong ke Polda Sumut. Hasil pemeriksaan kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba,” terangnya.

Hadi menambahkan, kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang berinisial A alias KEY. Dan keduanya sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.

“Penyidik sudah mengidentifikasi jaringannya, kita akan terus buru,” pungkasnya. (saut/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung