19.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Polda Sumut Masih Kaji Truk Non Sembako Dilarang Melintas Saat Nataru

Medan, MISTAR.ID
Polda Sumatera Utara meminta agar pihak Dinas Perhubungan dan Direktorat Lalulintas dan Satuan Lalulintas jajarannya mengkaji jam operasional atau melintasnya truk angkutan barang di luar sembako selama natal dan tahun baru 2023 (nataru).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pihaknya bersama stakeholder sedang mengkaji jam operasional saat Nataru.

“Jadi, dalam rapat kordinasi yang digelar Jumat 16 Desember 2022 kemarin. Bapak Kapolda Sumatera Utara meminta agar pihak stekeholder, terutama Dinas Perhubungan dan Direktorat Lalulintas untuk mengkaji jam operasional truk atau angkutan yang tidak membawa sembako,” ungkap Hadi, Minggu (18/12/22).

Baca juga:Libur dan Mudik Nataru, Peserta BPJS Kesehatan Bebas ke Faskes Manapun

Menurut Kabid, tujuan jenderal bintang dua itu meminta pembatasan jam operasional angkutan atau truk itu tidak melintas, agar tidak terjadi kemacetan lalulintas menjelang dan selama nataru. “Puncaknya nanti tanggal 23 Desember sampai 4 Januari 2023. Jadi, angkutan yang membawa sembako boleh melintas, tapi diluar sembako dibatasi. Apakah nanti hanya pagi saja, atau hanya sore bahkan di malam hari. Itulah yang akan dikaji oleh pihak terkait,” terangnya.

Baca juga:Polda Sumut Fokus Pengamanan Jalur Mudik Saat Nataru

Ketika ditanya apakah truk pengangkut kayu dan bermuatan besar akan dibatasi juga. Haid mengakui itu. “Itulah nanti akan dibahas, truk pengangkut kayu dan lainnya diluar sembako akan dibatasi jam operasionalnya atau tidak. Hari Senin akan dilakukan kembali rapat kordinasi pengamanan nataru,” kata dia. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles