14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

PN Medan Tunda Eksekusi Lahan di Jalan Perwira II Medan Timur

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Medan memastikan menunda eksekusi lahan Grand 265 dan tanah yang berada di Jalan Perwira, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan.

Humas PN Medan Immanuel Tarigan membenarkan pihak PN Medan menunda eksekusi lahan tersebut. Ia mengatakan, seharusnya eksekusi lahan dilakukan, Rabu (8/3/23) kemarin.

“Benar, rencana eksekusi oleh PN Medan kemarin Rabu tanggal 8 Maret 2023. Akan tetapi tidak terlaksana karena pihak kepolisian sedang banyak kegiatan,” sebut Immanuel kepada MISTAR.ID, Jumat (10/3/23).

Baca Juga:Eksekusi Lahan PTPN2 Ditunda, Massa SPP Bubar

Menurutnya, eksekusi lahan tersebut ditunda karena tidak mencukupi untuk pengamanan dari pihak kepolisian di lahan tersebut. “Ditunda untuk waktu yang belum dipastikan,” pungkasnya.

Sebelumnya informasi dihimpun, sejumlah masyarakat menutup ruas jalan dengan ban bekas truk serta spanduk bertuliskan protes lantaran pihak PN Medan akan melakukan eksekusi lahan di wilayah tersebut. (bany/hm12)

Related Articles

Latest Articles