15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

PN Medan Kabulkan Prapid Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Pada saat putusan, kata Dwi, Hakim tunggal menyatakan bahwasanya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), calon tersangka itu harus diperiksa terlebih dahulu, diundang terlebih dahulu untuk klarifikasi.

“Kemudian diundang sebagai panggilan saksi, setelah itu barulah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak bisa langsung ujuk-ujuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap,” ujarnya.

Dwi mengatakan, dengan putusan tersebut segala berkas-berkas yang selama ini terkait kasus Yossi yang dilaporkan ke Polrestabes Medan itu tidak berlaku lagi atau tidak sah.

Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Medan itu juga mengapresiasi Hakim tunggal dan mengucapkan terima kasih kepada PN Medan.

“Kita sangat mengapresiasi putusan Hakim tunggal dalam perkara ini, karena secara realistis ia melihat bahwa banyak tahap-tahap yang unprosedural yang dilakukan oleh penyidik, yang melanggar Undang-Undang (UU),” tutur Dwi.

Baca juga: Hakim Vonis Bebas Terdakwa Penipuan Arisan Online, Jaksa Pastikan Kasasi

Di samping itu, Yossi juga turut mengucapkan terima kasih kepada tim Pengacaranya yang telah membantu dirinya dalam memperjuangkan keadilan untuknya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bang Dwi yang sudah berusaha penuh membantu saya dalam menyelesaikan masalah saya ini, untuk menegakkan keadilan saya juga atas apa yang sudah dibuat mereka terhadap saya dan terima kasih juga kepada Pak Hakim atas keadilan yang saya dapatkan,” ucapnya.

Diketahui, Yossi dilaporkan oleh rekan bisnisnya, yakni Michael pada 2 September 2023 lalu ke Polrestabes Medan atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan.

Namun, tanpa mekanisme proses pemanggilan, Polrestabes Medan langsung menangkap Yossi di Jambi pada 22 September 2023 tanpa adanya klarifikasi dan keterangan saksi terlebih dahulu.

Baca juga: Sejumlah Barang Bermerek Dibeli Ghisca Aritonang Hasil Penipuan Tiket Coldplay

Tak terima dengan hal itu, Yossi melalui Dwi Ngai Sinaga selaku Pengacaranya melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan ke Bidang Propam Polda Sumut, karena dinilai tidak menjalankan SOP dan melanggar Perkap yang berlaku. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles