15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Penipuan Arisan Online, Jaksa Pastikan Kasasi

Simalungun, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun memvonis bebas Melda Purba, pemilik usaha kebaya yang didakwa menggelapkan uang arisan online. Melda dilaporkan anggota arisannya, ES ke Polda Sumut.

Ketua majelis hakim Golom Silitonga serta hakim anggota Yudho Dharma dan Widiastuti menyatakan warga Jalan Bandung itu tidak bersalah dan memerintahkan agar Melda dikeluarkan dari tahanan.

Menanggapi vonis bebas tersebut, kejaksaan memastikan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

“Benar bang, bukan banding tapi kasasi,” kata Kasi Intel Kejari Simalungun, Edison Sumitro, Senin (4/12/23).

Baca juga: Kajari Medan Minta ASN Jajarannya Jaga Netralitas pada Pemilu 2024

Sebelumnya kepada awak media, Melda mengaku lega atas vonis yang dibacakan majelis hakim. Ia merasa tidak bersalah atas apa yang dituduhkan ES.

Diterangkan pemilik Angle Kebaya ini, dirinya telah membayar uang pelapor dengan cara mencicil.

“Aku juga bingung kenapa tiba-tiba aku dilaporkan. Padahal, uangnya ku cicil. Dia (pelapor) juga sudah banyaknya narik uang arisan. Sudah banyak keuntungannya,” terang Melda.

Related Articles

Latest Articles