Medan, MISTAR.ID
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut terkait penyegelan ataupun penertiban bukan tugas polisi.
“Kalau itu penertiban dan penyegelan itu bukan gawean polisi, itu Dinas terkait,” ujarnya singkat di Polda Sumut.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 70 lebih tempat pemeliharaan dan penyimpanan kendaraan (pool bus) di Jalan SM Raja tidak kunjung ditindak oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Padahal puluhan loket tersebut tidak memiliki izin.
Ketidak tegasan Pemprov Sumut dan Kementerian Perhubungan banyak tuai komentar. Bahkan, dituding abai dalam penindakan. Padahal secara terang-terangan Direktorat Lalulintas Polda Sumut saat melakukan sidak beberapa waktu lalu menemukan pool-pool bus tersebut dalam kondisi tidak berizin
Direktur Lalulintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto kala itu mengatakan, pihak hanya dalam kapasitas penertiban secara tilang menilang. Sementara terkait penindakan karena tidak memiliki izin merupakan gawean Pemko dah Pemprov Sumut.
“Sekitar 70 lebih tempat penyimpanan dan perawatan kendaraan atau pool bus di Jalan SM Raja tidak memiliki izin,” ujarnya kepada Mistar.id Rabu (24/1/24 lalu.
“Kita serahkan ke Pemko Medan, ada juga dinas terkait di sini. Untuk penindakan nanti mungkin Pemko bisa berkoordinasi dengan Satpol PP,” kata Muji kala itu.
Terpisah Roberto Hutahaean (35) menyebutkan langkah yang diambil Dirlantas Polda Sumut untuk mendidik pool-pool bus tersebut sangat tepat. Sebab keberadaan loket-loket tersebut sangat berpotensi mengakibatkan kemacetan berlalu lintas.
“Langkah itu sudah tepat. Macet kali menang gara-gara loket-loket itu, sekarang berani gak Pemprov menindak itu,” ujarnya kepada Mistar.id Sabtu (16/3/24). (matius/hm17)