2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

PH Terdakwa Kasus Galvanis Berikan Hasil Kajian Ilmiah Ahli, Jaksa Protes Keras

Symon melanjutkan lagi, bahwa seharusnya dokumen kajian ilmiah tersebut tidak dapat diterima atau ditolak oleh Majelis Hakim bukan malah dianjurkan untuk membuat kajian ilmiah dan dibacakan saat pleidoi.

“Izin, Yang Mulia. Di dalam KUHAP dinyatakan bahwa keterangan ahli adalah keterangan yang ahli nyatakan di depan persidangan, bukan setelah persidangan. Jadi, ketika ahli tidak menyatakan di depan persidangan bahwa ahli tidak melakukan kajian ilmiah, seharusnya itu yang dipegang oleh Majelis Hakim,” lanjutnya.

Setelah mendengar itu, Ketua Majelis Hakim kembali mengatakan hal yang serupa seperti dikatakannya di awal dan kemudian sidang pembacaan tuntutan pun dimulai. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles