Anggota Komisi III lainnya, Erwin Siahaan menyampaikan agar Perumda Tirtanadi segera menyesuaikan aturan yang baru sehingga bisa melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan dalam Pergub.
“Bapenda punya target pajak ABT untuk mendapatkan PAD guna pembangunan Kota Medan. Untuk itu Tirtanadi harus segera menjalankan kewajibannya,” tegasnya.
Dalam RDP disepakati dan menjadi rekomendasi, diminta kepada Perumda Tirtanadi supaya transparan soal data dan laporan pajak ABT yang ditarik selama ini. Begitu juga dengan data sumur bor yang ada di kota Medan supaya dilaporkan dengan akurat. (Rahmad/hm20)