Medan, MISTAR.ID
Kasus perseteruan antara anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Robinton Simanjuntak dengan anggota Brimob Sondang Sinaga yang berujung saling lapor sepakat berdamai, Sabtu (6/11/21).
Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum anggota Brimob Sondang Sinaga, mengapresiasi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang telah mengambil langkah restorative justice dalam kasus ini.
“Kami sudah bertemu dengan Kapolda didampingi pak Dir Krimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan saya juga sudah bertemu dengan Sondang dan Robinton dan diputuskan serta disepakati, status tersangka yang sudah disandang oleh Robinton dan pelapor saudara Sondang itu kita tuntaskan dan dicabut. Ini adalah langkah restorative justice proses hukum yang luar biasa,” sebutnya didampingi Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Robinton Simanjuntak dan Sondang Sinaga di Mapoldasu.
Untuk itu, ia berharap agar para lawyer dan seluruh Kapolda dan Kapolres di Indonesia menyelesaikan kasus dengan langkah restorative justice. “Saya berharap para pengacara dan Kapolda dan Kapolres, mari selesaikan penyelesaian agar tidak seluruh masalah numpuk di pengadilan. Kadang-kadang beda pendapat belum tentu seseorang yang sudah tersangka dianggap bersalah dan belum tentu sebagai pelapor orang yang membenci kepada yang dilaporkan. Tapi pada prinsipnya hukum itu mencari kebenaran. Karena itu kami sepakat tidak ada masalah lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengaku kalau kasus antara anggota DPRD Tapsel Robinton Simanjuntak dengan anggota Brimob Sondang Sinaga telah dihentikan karena kedua belah pihak telah berdamai dan mencabut laporan.
“Terkait dengan laporan ini diselesaikan secara berdamai. Kita akan melakukan restorative justice. Ini dilakukan atas kesepakatan kedua pihak. Kami menerima apabila perkara itu dicabut dan ada kesepakatan damai,” kata dia.
Joko Pranata Situmeang selaku kuasa hukum dari Robinton Simanjuntak menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang menyelesaikan perkara saling lapor tersebut.
Baca Juga:Anggota DPRD Tapsel Laporkan Penyidik Poldasu
Diketahui, kasus perseteruan antara Robinton Simanjuntak dan Sondang Sinaga terjadi pada November 2019 lalu. Dimana Sondang Mulyawarhana Sinaga anggota Brimob berangkat dari Pos I menuju Polsek Batangtoru membawa pelaku penggelapan buah kelapa sawit.
Saat melintas tepatnya di depan rumah Robinton Simanjuntak tiba-tiba truk yang dikemudikan Sondang mengerem secara mendadak karena hendak menabrak mobil warna putih yang keluar dari gerbang rumah anggota DPRD Tapsel tersebut.
Karena menimbulkan suara rem dari truk akibat hendak tabrakan membuat warga setempat mendatangi truk yang hampir tabrakan. Lalu masyarakat bertanya kepada Sondang. Tetapi tidak begitu jelas mendengar apa yang ditanyakan.
Tak lama kemudian Robinton Simanjuntak datang ke arah Sondang dan sempat terdengar Sondang berkata “Saya Brimob”. Lalu Sondang turun dari truk sembari memegang handphone kecil model lipatnya.
Atas peristiwa itu Sondang melaporkan kasusnya ke Polres Tapsel karena Robinton Simanjuntak menghalangi tugas kepolisian dan melakukan tindak perampasan handphone dan ditetapkan sebagai tersangka setelah kasusnya ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut. Sedangkan Robinton pun melaporkan anggota Brimob itu ke Propam Mabes Porli dan berkas laporannya dilimpahkan ke Propam Polda Sumut untuk tangani. (saut/hm12)