Medan, MISTAR.ID
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi resmi diterbitkan dan mulai berlaku sejak 18 Oktober 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Dwi Astuti mengatakan terbitnya PMK ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak.
Selain itu, PMK ini juga bertujuan mempermudah pemenuhan kewajiban pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah serta pajak penghasilan terhadap kerja sama operasi.
Belum adanya pengaturan mengenai perlakuan perpajakan bagi bentuk pengaturan bersama berupa Kerja Sama Operasi (KSO) dalam satu ketentuan peraturan yang komprehensif menjadi latar belakang penyusunan PMK ini.
Baca juga : Kanwil DJP Sumut II : 78 Persen Pemadanan NIK-NPWP
Dwi menambahkan aturan perpajakan mengenai KSO, selama ini tersebar di berbagai produk hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
“Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar.id, Rabu (6/11/24).
Menurut ketentuan PMK, KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan jika memenuhi beberapa kriteria tertentu.