12.9 C
New York
Monday, October 21, 2024

Peredaran Rokok Ilegal Marak di Sumut, LBH Medan: Negara Harus Bertindak Tegas

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta negara untuk bertindak tegas terhadap para pelaku peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal di Sumatera Utara (Sumut) khususnya di Kota Medan.

“Negara harus hadir di situ untuk menindak tegas pihak-pihak yang melakukan peredaran rokok ilegal. Bea Cukainya harus bekerja lebih cepat,” sebut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (21/10/24).

Irvan pun menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal secara hukum telah bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Baca juga:Berpotensi PHK Massal Buruh Rokok, Ketua FSPMI: Jangan Biarkan Rokok Ilegal Menjamur

“Secara aturan sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai, orang yang mengedarkan rokok secara ilegal atau rokok tanpa cukai, sehingga bisa merugikan negara, maka itu bisa diancam pidana dengan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun,” katanya.

Ia pun mengatakan, dengan beredar bebasnya rokok ilegal, negara berpotensi akan mengalami kerugian keuangan. Oleh karena itu, lanjut Irvan, sudah sepatutnya Bea Cukai memperketat pengawasan.

“Terkait dengan peredaran rokok ilegal ini jelas akan merugikan keuangan negara, maka tentu yang menindaknya pertama adanya Bea Cukai sebagaimana salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan pengawasan dan penegakan hukum,” ucapnya.

Baca juga:Pesan Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor ini Jadi Pesakitan

Selain pengawasan, kata Irvan, Bea Cukai juga bisa melakukan penarikan hingga bahkan memproses hukum pihak-pihak yang mengedarkan maupun yang memproduksi rokok ilegal tersebut.

“Kemudian, Cukai juga bisa melakukan pengawasan dengan melibatkan lembaga-lembaga lain, yaitu Aparat Penegak Hukum (APH), seperti kepolisian, Satpol PP, bahkan bisa melibatkan Disperindag. Bea Cukai punya tanggung jawab untuk menindak ini dan melakukan pengawasan secara maksimal,” terangnya.

Dikatakannya, secara aturan administratif Ombudsman RI juga mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengawasan. Oleh karena itu, pihaknya pun mendorong Ombudsman untuk terlibat dalam memberantas peredaran rokok ilegal ini.

“Terkait adanya peredaran rokok ilegal, jelas ini merupakan perbuatan melawan hukum dan itu bertentangan dengan apa yang diatur oleh Ombudsman juga,” ujar Irvan. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles