18.5 C
New York
Friday, September 27, 2024

Pengoplosan Pupuk Ilegal Ternyata Sudah Berlangsung 6 Bulan

Medan, MISTAR.ID

Kegiatan pengoplosan pupuk ilegal di gudang Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia ternyata sudah berlangsung 6 bulan. Hal itu dikatakan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin melalui Kapendam Kolonel Inf Rico J Siagian.

“Benar, kemarin (Selasa 7 Maret 2023), Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam I Bukit Barisan, menggerebek gudang pengoplosan pupuk ilegal,” ujarnya, Rabu (8/3/23).

Penggerebekan ini bermula dari adanya laporan dari seorang petani yang telah merugi akibat pembelian pupuk dari lokasi itu.

Baca Juga:Diduga Ilegal, Polisi Ungkap Perdagangan Pupuk Non Subsidi

“Kemudian Timsus Denintel Kodam I/BB dipimpin Dan BKI-A Kapten Inf Tommy Marselino, bersama anggotanya melakukan penyelidikan hingga diyakinkan benar laporan tersebut selanjutnya dilakukan penggerebekan dan ditemukan ribuan sak pupuk oplosan Ilegal,” jawabnya.

Lanjut dia, kemudian diketahui kalau gudang pengoplosan pupuk ilegal itu milik Juni dan Irwansyah.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pengoplosan pupuk ilegal itu sudah berjalan sekitar 6 bulan dan kuat dugaan telah memberikan konstribusi ke pihak terkait sehingga pengoplosan bebas beroperasi,” ujar dia.

Dari lokasi ditemukan barang bukti berupa jenis merek pupuk adalah TSP 46 persen P2O5, mutiara 16-16-16, mahkota fertilizer, pupuk NPK NtPhoska, pupuk kieserite magnesium, SP -36, tepung tapioka, kuda sakti, polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro dan Etimaden.

Berdasarkan dari keterangan seorang pekerja gudang AL, cara pembuatan pupuk ilegal tersebut adalah Bubuk Dolomit dicampur dengan pupuk merk mutiara, TSP, Ponska dan Borak selanjutnya dikemas ke dalam karung 50 kg kemudian dijahit dan siap diedarkan di pasaran.

“Untuk daftar harga pupuk ilegal dijual kepada para petani adalah Kcl Mahkota Rp435.000 per sak, Mutiara 1616 Rp600.000 per sak dan Meroke Mop Rp550.000 per sak,” ujarnya.

Para tersangka memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa ijin yang sah di waktu menjalankan operasinya mencantumkan komposisi dan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya.

Baca Juga:Dugaan Produksi dan Peredaran Pupuk Oplosan di Dairi Diselidiki Polisi

Menurut Rico, akibat beredarnya pupuk ilegal ini para petani banyak yang merugi. “Akibat dari beredarnya pupuk ilegal tersebut di pasaran, para petani sangat dirugikan dan telah mengakibatkan hasil pertanian tidak sesuai harapan atau hasil panen anjlok,” tegasnya.

Dalam kasus ini, pelaku melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Saat ini, sambung Kapendam, TNI AD terus menggaungkan program ketahanan pangan untuk masyarakat agar masyarakat petani sejahtera dan negara kita tidak kekurangan pangan.

“Dengan diungkapnya peredaran pupuk palsu tersebut Kodam I/BB telah menyelamatkan hidup para petani dan serius mendukung ketahanan pangan,” tutupnya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles