11.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Pengelolaan Dana KGPN Medan Marelan Diduga Menyimpang, Ombudsman Minta Berkas Dilengkapi

Medan, MISTAR.ID

Para guru pegawai negeri sipil (PNS) diminta untuk melengkapi berkas pasca kedatangan mereka ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk mengadukan dugaan penyimpangan pengelolaan Koperasi Guru dan Pegawai Negeri (KGPN) Kecamatan Medan Marelan, Senin (9/1/23).

“Setelah lengkap dan masuk, akan kita bahas di internal untuk menyimpulkan bisa ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (10/1/23).

Selanjutnya, kata Abyadi, pihaknya akan meminta keterangan dari berbagai pihak, utamanya dari pengurus koperasinya. Pertanyaan itu seputar legalitas koperasi ini bagaimana, apakah punya payung hukum atau tidak?

Baca juga: Guru SDN Dipaksa Bayar Rp52 Juta Jelang Pensiun, Dewan Pendidikan Nilai Kelalaian Disdik

“Karena dari keterangan guru-guru yang datang kemarin agak ragu juga menerangkan mengenai legalitasnya,” ungkapnya.

Dari keterangan yang didapat, Abyadi menyebut KGPN sudah 22 tahun berdiri. Seiring berjalannya waktu, koperasi itu tidak terurus yang membuat para guru menduga ada pengelolaan yang tidak baik di dalamnya.

“Harta kekayaan koperasi itu cenderung menurun dan ketika mereka meminjam, tidak ada, saat mereka mau berhenti, tidak dikasih,” katanya.

Abyadi menerangkan, pada tahun 2016 KGPN memiliki aset Rp5 miliar. Namun, pada 2021 menyusut dan tinggal Rp1,9 miliar. Dari situlah para anggota menaruh curiga. Uang mereka sudah banyak masuk, tapi tidak tahu kemana.

“KGPN ini berdiri di setiap kecamatan di Medan. Misalnya Medan Marelan, di situ ada pengurusnya, di setiap kecamatan ada pengurusnya. Kalau jumlah pasti anggota tidak tahu, namun di Medan Marelan pada 2016 jumlahnya 300 an, tapi di 2021 tinggal 200-an,” bebernya.

Selain di tingkat kecamatan, kata Abyadi, KGPN juga ada di Kota Medan. Dikatakan Abyadi, KGPN yang di kecamatan-kecamatan sudah merger dengan KGPN Dinas Pendidikan Kota Medan.

Baca juga: Uang Pensiunan dan PNS Aktif Disimpan ke Koperasi Berujung Mandek, Disdik Sumut Bakal Mediasi

“Itu yang perlu kita minta jelasin. Nanti akan kita minta keterangan dari pihak koperasi dan Dinas Pendidikan Kota Medan, karena memakai nama Dinas Pendidikan Kota Medan,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah guru pegawai negeri sipil (PNS), mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengadukan dugaan penyimpangan pengelolaan Koperasi Guru dan Pegawai Negeri (KGPN) Kecamatan Medan Marelan, Senin (9/1/23).

Para guru yang mewakili ratusan guru dan pegawai negeri anggota KGPN Medan Marelan itu, mengaku telah dirugikan karena tidak transparannya pengelolaan koperasi oleh pengurus.

Parahnya lagi, belakangan ini pihak pengurus menyatakan koperasi kolaps, sementara dana simpanan mereka yang telah mencapai puluhan juta per anggota, tidak dikembalikan sehingga mereka meminta agar koperasi ini diaudit. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles