16.3 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Penganiaya Anak di Padang Bolak Belum Ditangkap Selama 8 Tahun

Sementara itu, John Edward Hutajulu sebagai Ketua LPA Sumut mengungkapkan keprihatinannya terhadap PA. Jhon juga berharap kasus tersebut segera ditindaklanjuti untuk memberi keadilan bagi korban.

“Tentunya kita sangat prihatin dengan kondisi sang anak. Kita berharap pihak kepolisian, Polda Sumut dan jajaran dapat segera menangkap pelaku tersebut sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan anak,” tambahnya.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, ketika dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan tanggapan.

Baca juga: Ayah Penganiaya Anak Kandung di Sergai Divonis 7 Bulan Penjara, Mantan Istri Ucap Syukur

Cerita sang ayah

Aksi penganiayaan yang dilakukan RH terhadap PA hingga kini masih segar dalam ingatan Abdul Muis.

Saat dihubungi mistar, Kamis (4/7/24), Abdul Muis mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa penganiayaan itu, dia sempat diancam oleh pelaku RH dan abang iparnya, pada 27 Desember 2016.

“Sebelumnya ada cekcok kecil aja kami. Kami kan tetangga. Terus dibilangnya kalau nggak kau, anak mu yang mati ku buat nanti. Itu pas tanggal 27,” tutur Abdul Muis melalui sambungan telepon.

RH saat menjalankan aksinya menggunakan senapan angin. Senapan yang digunakannya hingga terbelah dua pasca memukul kepala PA.

Baca juga: Vonis Dibawah Tuntutan, Penganiaya Anak Ini Tersenyum

“Terbelah dua senapan anginnya. Sudah diamankan polisi senapan itu untuk barang bukti,” lanjutnya.

Abdul Muis pun membenarkan bahwa anaknya Agus Tanjung telah mendatangi LPA untuk meminta bantuan atas permasalahan yang mereka hadapi.

Pasalnya, akibat kejadian itu anak bungsunya mengalami kesulitan selama mengikuti pelajaran sekolah.

“Sebenarnya ada kita rasakan. Tapi namanya anak ya kita tutup-tutupilah dari tetangga. Makanya kita berharap pelaku itu ditangkap,” tutupnya. (putra/hm20)

Related Articles

Latest Articles