17.1 C
New York
Wednesday, September 25, 2024

Pengamat Hukum: Debt Collector Boleh Sita Kendaraan, Asalkan Penuhi Aturan

Kemudian, lanjut Redyanto, apabila debitor tidak menepati janji dalam melakukan pembayaran, penerima fidusia memiliki hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusa atas kekuasaannya sendiri.

Ia pun menjelaskan pada tahun 2019 keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang praktik penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah.

“Pada tahun 2019 keluar putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Berdasarkan putusan MK tersebut, praktik penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terjadi perbedaan penafsiran dalam proses eksekusinya,” ucap Redyanto.

Baca juga : Rampas Mobil Rombongan Asal Binjai, 2 Debt Collector Diproses Hukum

Dijelaskan Redyanto, sebagian berpendapat setiap eksekusi atau penyitaan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah wajib melalui putusan pengadilan.

“Sementara, sebagian yang lain menganggap bahwa eksekusi atau penarikan boleh dilakukan langsung oleh pihak kreditur atau melalui debt collector sepanjang telah ada kesepakatan terkait cedera janji dan kesepakatan penyerahan jaminan fidusia atau kendaraannya,” ujarnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles