8.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Penetapan Dua Perwira TNI Dalam Kasus Dugaan Suap, KPK Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

Jakarta, MISTAR.ID

Sejumlah pejabat tinggi di tubuh TNI mendatangi gedung KPK. Rombongan TNI itu datang untuk melakukan koordinasi perihal penetapan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi sebagai tersangka dalam kasus suap Basarnas yang merugikan keuangan negara sekitar Rp88,6 miliar, Jumat (28/7/23).

Dalam pertemuan itu, KPK pun meminta maaf kepada Mabes TNI dan mengaku khilaf dan keliru karena tidak terlebih dahulu berkoordinasi sebelum penetapan tersangka.

Pimpinan KPK melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku melakukan kekeliruan dan kekhilafan dalam melakukan penangkapan. “Atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” ucapnya.

Baca juga: KPK OTT 8 Orang, Satu Diantaranya Diduga Oknum TNI AU

Pada kesempatan itu Johanis menceritakan kronologis penangkapan, dimana awalnya KPK mengetahui dugaan keterlibatan anggota TNI yang bertugas di Basarnas. Namun saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT), tim penyidik KPK tidak menyerahkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi kepada TNI.

Johanis mengakui bahwa proses penanganan TNI aktif bukan kewenangan KPK dan itu merujuk pada Pasal 10 UU 14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman ada 4 peradilan yakni umum, militer, tata usaha negara (TUN), dan agama.

“Peradilan militer khusus anggota militer. Ketika melibatkan militer, maka [penegak hukum] sipil harus menyerahkan kepada militer,” kata Johanis sambil meminta kepada Puspom TNI menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI.

Dia pun memastikan penanganan kasus tersebut tetap dilanjutkan secara koneksitas antara KPK dan POM TNI.

Baca juga: TNI Protes Penetapan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka

Adapun kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK itu kepada dua perwira TNI yang berdinas di Kabasarnas sejak 2021-2023.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam, KPK langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun Mabes TNI menyampaikan rasa keberatannya karena yang ditangkap KPK itu masih berdinas aktif. TNI berasalan, proses hukum mestinya ditangani TNI itu sendiri. (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles