22.1 C
New York
Friday, June 7, 2024

Soal Perkara Suap 2 Oknum TNI, Wakil Ketua KPK: Sangat Memungkinkan Disidangkan di Peradilan Umum

Jakarta, MISTAR.ID

Kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sangat memungkinkan disidangkan di peradilan umum atau Pengadilan Tipikor.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara yang dilakukan kedua oknum TNI itu berada di luar organisasi TNI atau perkara itu bukan menyangkut tindak pidana militer. Namun menuju peradilan umum perlu koneksitas.

Ia menegaskan, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berkaitan dengan dugaan suap sejumlah pekerjaan proyek di Basarnas atau instansi pemerintah yang merugikan keuangan negara mencapai Rp88,3 miliar.

Baca juga: Peneliti PUKAT UGM: Perkara OTT KPK di Basarnas Seharusnya Diproses di Peradilan Umum Bukan Militer

Menurutnya, Pengadilan Tipikor dikhususkan untuk mengadili para terdakwa tindak pidana korupsi. “Kalau hakim koneksitas ada juga hakim dari pihak militer selain hakim ad hoc Tipikor,” katanya, Senin (31/7/23).

Sejauh ini, kata Marwata, Pimpinan KPK dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sedang membangun komunikasi untuk menciptakan sinergitas penegakan hukum yang berkeadilan.(mtr/hm17).

Related Articles

Latest Articles