9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Penertiban Lapangan Sejati Ricuh, Masyarakat – Petugas Saling Lempar Batu

Medan, MISTAR.ID

Penertiban aset Pemko Medan yang dilakukan Satpol PP bersama Dispora Kota Medan di Lapangan Sejati Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, berakhir ricuh, Rabu (10/5/23).

Pasalnya, masyarakat sekitar dan petugas terlibat saling lempar batu di lokasi. Akibatnya, salah seorang petugas Satpol PP Kota Medan Richard Panjaitan mengalami luka di bagian kepala.

Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap mengatakan, bahwa pihaknya bersama Dispora datang ke lokasi guna melakukan penertiban.

“Ini kan aset Pemko Medan dan akan segera direvitalisasi, sehingga kita datang untuk melakukan penertiban,” ucap Rakhmat kepada Mistar, Rabu (10/5/23) malam.

Dijelaskan Rakhmat, saat dilakukan penertiban, masyarakat yang mengaku-ngaku pengelola Lapangan Sejati melakukan penyerangan terhadap petugas.

Baca juga : Penertiban Tembok di Gang Mantri Medan, Ricuh

“Badan saya juga terkena lemparan, namun karena memakai helm dan rompi, jadi tidak terluka. Ada 1 orang petugas saya yang luka dan mendapat 3 jahitan di kepala. Tadi juga sudah dilaporkan ke Polsek Deli Tua,” jelasnya.

Dikatakan Rakhmat, adapun masyarakat sekitar menyebut bahwa setelah dilakukan revitalisasi oleh Pemko Medan, Lapangan Sejati akan dialihfungsikan.

“Padahal nantinya Lapangan Sejati tetap akan menjadi fasilitas publik. Saya rasa disitu kekeliruan, sehingga ada miskomunikasi yang menyebabkan terjadinya bentrok,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Persatuan Olah Raga (POR) Sejati Hans Benny Silalahi mengatakan, pihak Satpol PP dan Dispora Kota Medan datang mulai pukul 10.00 WIB untuk melakukan penertiban.

“Tadi datang kemari Satpol PP bersama Kadispora. Mereka datang kemari menghancurkan plang kami secara membabi buta,” kata Hans.

Baca juga : DPRD Medan Minta Rencana Revitalisasi Lapangan Sejati Dikaji Ulang

Ia menjelaskan, Lapangan Sejati diklaim pemerintah sudah jadi aset Pemko Medan sejak tahun 2010. Padahal, warga telah mendapatkan dan mengelola Lapangan Sejati itu sejak tahun 1949.

“Pada tahun 1956 dibentuk lah POR Sejati sampai sekarang. Nah, tahun 2010 diambil mereka (Pemko Medan) lah tanah ini dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT). Kita tahunya tahun 2022. Sampai saat ini kami juga belum pernah diajak Pemko Medan membicarakan persoalan tersebut.

Ini akan kami adukan ke Presiden Joko Widodo dengan memberi surat terbuka,” tutupnya. (Rahmad/hm19)

Related Articles

Latest Articles