10.5 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Penerimaan Pajak di DJP Sumut Capai 95,3 Persen

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat kinerja penerimaan pajak sampai dengan bulan September 2022 Kanwil DJP Sumut I mencapai 95,3%, dari target penerimaan 2022 sebesar Rp23,84 triliun.

Dikatakan Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi tercatat penerimaan bruto sebesar Rp27,35 triliun dan penerimaan neto Rp22,73 triliun.

Nah, pada periode yang sama di tahun 2021, Kanwil DJP Sumut I mengumpulkan penerimaan pajak bruto sebesar Rp17,40 triliun, dan neto sebesar Rp11,88 triliun.

Baca Juga:Program Pemutihan PKB Diberlakukan di Sumut, Penerimaan Pajak Naik 30 Persen

“Jika dibanding periode yang sama, maka penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I sampai dengan bulan September mengalami pertumbuhan bruto sebesar 57,19% dan neto sebesar 91,21%,” kata Eddi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/11/22).

Eddi menyampaikan bahwa secara nasional, capaian penerimaan pajak bruto sebesar Rp1.480,23 triliun dan neto Rp1.313,30 triliun atau mencapai 88,44%, dari target sebesar Rp1.484,957 triliun hingga bulan September 2022.

Baca Juga:Warga Siantar Diajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dibanding dengan periode yang sama di tahun lalu, penerimaan bruto secara nasional tumbuh sebesar 46,12% dan neto tumbuh sebesar 54,09%.

“Kemudian, berdasarkan data pada hari Jumat (28/10/22), data kepatuhan penyampaian SPT Tahunan hingga 30 September 2022 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi sebanyak 353.208 SPT, dan untuk SPT Tahunan Badan sebanyak 28.522 SPT. Sehingga total SPT yang dilaporkan di tahun 2022 adalah sebanyak 381.730 SPT, meningkat sebesar 15.333 SPT apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021 yaitu sebanyak 366.397 SPT,” terang Eddi.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles